JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan saksi yang dihadirkan jaksa menerima duit dari pengadaan Chromebook.
Pihak Nadiem mempermasalahkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Keterangan yang disoroti pengacara Nadiem adalah keterangan Mantan Sesditjen PAUDasmen, Sutanto.
Awalnya, salah satu pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir mengajukan pertanyaan kepada Sutanto.
“Saksi mengetahui bahwa dari kajian teknis, hasil kajian teknis, ya, ada perbandingan antara penggunaan operating system Windows, Mac OS, Chrome, dan Linux?” tanya Dody dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sutanto menjawab, “ Iya, yang kajian pertama”.
Baca juga: Hakim Kasus Chromebook Gali Shadow Organization di Kemendikbud Era Nadiem
Kemudian, Dody lanjut bertanya soal hasil kajian tersebut.
“Apakah Saudara mengetahui bahwa, hasil kajian ini, ya, bahwa Windows lebih mahal daripada Chrome?” lanjut Dody.
Atas pertanyaan lanjutan itu, Sutanto tidak langsung menjawab, tapi mengajukan pertanyaan baru.
“Maksudnya harganya?” tanya balik Sutanto.
Dody pun mempertegas pertanyaannya.
“Dari hasil kajian ini, ya, bahwa paket yang harus dibiayakan apabila menggunakan Windows itu lebih mahal dibanding apabila menggunakan Chrome OS,” kata Dody.
Baca juga: Saksi di Sidang Kasus Chromebook: Nadiem dan Jurist Tan Satu Kesatuan
Atas pernyataan itu, Sutanto mengaku tidak paham dan tidak tahu atas harga yang dimaksud.
Jawaban Sutanto dianggap janggal oleh Dody. Dia menilai, Sutanto tiba-tiba lebih lambat menjawab.