Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menilai ada keanehan dalam dokumen audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi. Menurut Dodi, dokumen tersebut hanya berisi keterangan yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Sebelumnya majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit kepada kubu Nadiem. Penyerahan dokumen tersebut menjadi syarat sidang pemeriksaan saksi atas dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook oleh Nadiem yang berlangsung hari ini, Senin (19/1).
"Kami sudah pelajari dokumen itu, namun Pak Nadiem tidak pernah diperiksa untuk audit tersebut, begitu juga pihak-pihak lain. Dokumen audit ini aneh," kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Selain itu, Dody menyampaikan dokumen audit BPKP yang diserahkan JPU tidak diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, verifikasi tersebut merupakan langkah penting untuk melegalisasi audit yang dilakukan negara.
Atas fakta yang terjadi, Dody berencana membedah dokumen audit BPKP tersebut pada agenda sidang pemeriksaan alat bukti. Adapun agenda sidang pertama kasus Nadiem adalah pemeriksaan tujuh orang saksi.
Sebelumnya, kubu Nadiem mempermasalahkan absennya daftar barang bukti dan laporan hasil audit. Kubu Nadiem menilai dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas karena laporan hasil audit yang belum diserahkan ini tak dapat dipelajari.
Majelis hakim telah menolak nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan sela dalam sidang.
Dalam pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem seperti unsur memperkaya diri dan kerugian keuangan negara perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.


