Pemerintah Kamboja tengah gencar melakukan pemberantasan sindikat penipuan daring. Ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja berbondong-bondong melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh agar dapat kembali ke Tanah Air.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan ada 308 WNI melaporkan diri dalam dua hari terakhir. Ratusan WNI itu mengajukan fasilitas deportasi karena telah keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) tempat mereka bekerja.
"Selama dua hari terakhir, sudah terdapat 308 WNI yang melapor secara 'walk-in' ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring," kata Dubes Santo dilansir Antara, Senin (19/1/2026).
Beragam persoalan menghambat para WNI yang ingin kembali pulang ke Indonesia. Seperti paspor disita sindikat hingga status sudah overstay.
"Ada yang pegang paspor, dan ada yang paspornya disita sindikat. Ada yang statusnya 'overstay', dan ada yang masih punya izin tinggal yang valid di Kamboja," ujarnya.
Ada pula WNI yang masih ingin coba-coba mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun sebagian lainnya ingin segera pulang ke Indonesia.
(dek/fas)





