Reformasi Kebijakan Kemenperin Permudah Akses Bahan Baku Impor bagi IKM Lewat Skema PPBB

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan reformasi kebijakan untuk menjamin kemudahan dan ketersediaan bahan baku serta bahan penolong bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) melalui skema Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan pelaku IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri tetap dapat memperoleh pasokan bahan baku dari PPBB.

Saat ini, Kemenperin sedang merancang tata kelola importasi bahan baku melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang PPBB.

RPermenperin tersebut akan mengatur mekanisme penetapan PPBB, proses importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, serta pemantauan penyaluran bahan baku.

"Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku," ungkap Menteri Agus.

Mekanisme Pelaksanaan Melalui PPBB

Skema pelaksanaan reformasi dilakukan melalui badan usaha pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.

"Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyaluran tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB," ia mengungkapkan.

Keberadaan PPBB disebut sebagai kebijakan afirmatif pemerintah dalam mendukung keberlangsungan dan penguatan IKM.

PPBB juga dapat mengajukan rencana kebutuhan impor baik untuk komoditas yang diatur melalui neraca komoditas maupun komoditas yang tunduk pada ketentuan perundang-undangan lainnya.

Reformasi ini lahir dari tantangan nyata yang dihadapi IKM, seperti terbatasnya akses terhadap bahan baku, teknologi, SDM, pemasaran, hingga permodalan.

Sebagian besar bahan baku dan bahan penolong IKM saat ini masih harus dipenuhi melalui impor.

Tantangan IKM dalam memperoleh bahan baku impor mencakup keterbatasan pasokan lokal yang sesuai standar, volume impor kecil, keterbatasan akses ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor.

Syarat Penetapan dan Harapan Terhadap PPBB

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan bahwa PPBB merupakan badan usaha berbadan hukum yang menyediakan bahan baku bagi IKM.

PPBB harus memenuhi beberapa kriteria, seperti berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan minimal 500 meter persegi, dan melayani sedikitnya lima pelaku IKM sesuai kelompok komoditas dalam kebijakan impor.

Permohonan penetapan PPBB dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna menyederhanakan proses administrasi.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pemegang API-U lebih mudah memperoleh penetapan sebagai PPBB.

"Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani," tegas Reni.

Melalui fasilitas PPBB, diharapkan IKM memperoleh bahan baku impor dengan lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas.

Ke depan, Kemenperin juga akan mendorong pemberian kemudahan fiskal dan non-fiskal bagi PPBB guna meningkatkan produktivitas, daya saing IKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Melani Mecimapro Kembali Disidang Kasus Penggelapan, Hadirkan 4 Saksi
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
BeauPicks: 5 Lip Product dengan Nuansa Warna Terracotta di Bawah Rp100 Ribu
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menolak Mundur, Walid Regragui Tetap Dampingi Maroko di Piala Dunia 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
282.047 WP Sudah Lapor SPT per 19 Januari 2026, Aktivasi Akun Coretax Tembus 12 Juta Pengguna
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenag Alokasikan Rp 1,6 Triliun untuk KIP-K Mahasiswa PTKN
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.