Banjir Jadi Alarm, Seluruh Pertambangan Ilegal Harus Ditertibkan

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Anggota Komisi XII DPR Jamaludin Malik menilai rangkaian kejadian banjir di berbagai daerah Indonesia, termasuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa, harus jadi alarm menurunnya daya dukung lingkungan. Banjir berulang bukan semata dipicu curah hujan tinggi, tetapi juga mencerminkan tekanan ekologis akibat rusaknya kawasan resapan dan melemahnya tata kelola daerah aliran sungai (DAS).

Jamaludin menegaskan bahwa degradasi DAS memperbesar risiko banjir melalui kombinasi faktor seperti hilangnya vegetasi penyangga, meningkatnya limpasan permukaan, serta sedimentasi yang mempercepat pendangkalan sungai. Ketika kapasitas serap tanah menurun, debit puncak meningkat dalam waktu singkat, sementara sungai yang dangkal tidak mampu menampung aliran sehingga mudah meluap.
 

Baca Juga :

Panglima TNI dan Menhan Bahas Strategi Pertahanan Negara 2026


Sebagai contoh, Jamaludin menyoroti banjir yang kembali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang menunjukkan pola klasik kerentanan hidrologi. Seperti kapasitas aliran sungai tertekan, bantaran rentan, dan ruang air menyempit. Ia menilai, persoalan di Jepara juga perlu dilihat dalam konteks aktivitas yang mempercepat kerusakan lingkungan. Termasuk pertambangan ilegal yang memperparah erosi dan meningkatkan beban sedimen ke sungai.

“Dalam perspektif lingkungan, banjir adalah gejala dari sistem yang tidak sehat. Kalau DAS rusak, sungai dangkal, dan ruang air menyempit, maka hujan intensitas tinggi akan cepat berubah menjadi bencana. Ini persoalan struktural, bukan insiden musiman,” kata Jamaludin melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.

Politikus Golkar itu menambahkan, banjir menimbulkan dampak lanjutan yang sering luput dihitung sejak awal. Mulai dari turunnya kualitas air bersih, gangguan sanitasi, hingga risiko kesehatan masyarakat. 


Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Selain itu, genangan pada lahan produktif dan kerusakan akses mobilitas berpotensi menekan aktivitas ekonomi warga. Bahkan memperlambat pemulihan pascabencana.

Dalam konteks pengendalian faktor risiko, Jamaludin menegaskan seluruh pertambangan ilegal, termasuk Galian C ilegal, harus menjadi target utama penertiban. Ia secara khusus menyoroti maraknya praktik Galian C ilegal di wilayah Pati, Jepara, Kudus, dan Demak, yang dinilai berkontribusi mempercepat kerusakan hidrologi melalui pembukaan lahan tanpa kendali, peningkatan erosi, sedimentasi sungai, serta melemahnya stabilitas bantaran.

“Pertambangan ilegal tidak boleh ditoleransi. Aktivitas tanpa izin harus ditertibkan dan ditindak tegas, termasuk penghentian operasi di lapangan dan penegakan sanksi yang memberi efek jera. Ini menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Jamaludin.

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah II itu mendorong operasi penertiban terpadu lintas instansi, pemetaan titik rawan berbasis data, serta pemulihan lahan dan bantaran yang telah rusak. 

Di saat yang sama, ia meminta penguatan mitigasi dari hulu ke hilir melalui rehabilitasi DAS, normalisasi titik kritis sungai, perbaikan drainase permukiman, dan penegakan tata ruang agar daya dukung lingkungan kembali meningkat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham MGLV Keluar dari Papan FCA, NSSS Masuk
• 5 menit laluidxchannel.com
thumb
DPR Bakal Rapim Bahas RUU Kebencanaan Hari Ini
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Mensesneg soal Wacana Kepala Daerah via DPRD: Presiden Tekankan Utamakan Rakyat
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir di Cakung Surut, Warga Mulai Bersih-bersih Rumah
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Profil Thomas Djiwandono: Keponakan Prabowo Jadi Calon Kuat Deputi Gubernur BI
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.