Begini Kondisi Tambang Emas Diduga Ilegal di Poboya Sulteng, Bareskrim Diminta Bertindak

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusut dugaan praktik tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyebut pengusutan aktivitas tambang emas diduga ilegal itu penting untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.

BACA JUGA: Bripda Affan Nasrullah Diduga Menganiaya Pacar, Duh!

"Kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di Poboya, termasuk menelaah laporan yang telah disampaikan oleh PT CPM," kata dia di Palu, Senin (19/1/2026).

Safri mendorong agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan yang telah dilayangkan PT Citra Palu Minerals (CPM), selaku pemegang konsesi pertambangan kepada Polda Sulteng.

BACA JUGA: Irjen Marzuki Ungkap Fakta soal Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Oalah

Langkah itu diperlukan guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, menyeluruh dan profesional.

"Ini bukan soal menyalahkan pihak tertentu, tetapi memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum," ucapnya.

BACA JUGA: Momen Prabowo Menyeka Air Mata di Pernikahan Agung-Aulia

Menurut dia, permintaan itu sekaligus menjadi upaya menguji pernyataan kontroversial Wakapolda Sulteng yang sebelumnya mengeklaim tidak ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Pernyataan itu menurut Safri, justru berbanding terbalik dengan sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, yang telah secara resmi melaporkan maraknya aktivitas PETI di Poboya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

"Perbedaan pernyataan antarpejabat kita hari ini, harus diluruskan secara objektif melalui penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," tuturnya.

Safri juga merujuk pernyataan GM External Affairs and Security PT CPM Amran Amier, yang mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah Kontrak Karya (KK) CPM.

Pihak perusahaan juga secara rutin telah melaporkan keberadaan aktivitas pihak ketiga tersebut kepada Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulteng, serta telah memberikan keterangan terkait informasi pihak-pihak yang diduga beraktivitas di wilayah konsesi.

Berkaca dari hal tersebut, Safri mendesak Kapolda Sulteng memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan PT CPM.

Dia menilai transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Publik berhak mendapat penjelasan resmi, sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apa kendala yang dihadapi. Ini penting agar tidak muncul kecurigaan dan penilaian negatif terhadap institusi kepolisian," ujarnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pacco dan Lawa: Shasimi dari Pesisir Sulawesi
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Sudin SDA Jaksel: Pengerukan Kali Percepat Surutnya Banjir hingga 3 Jam
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3 Bentuk Soal TKA SD/MI dan SMP/MTs: Bukan Hafalan, tapi Mengukur Pemahaman
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Penting! Panduan Mengajukan Pinjaman Agar Aman dan Transparan
• 18 jam laludisway.id
thumb
Roy Suryo: SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Cacat Hukum!
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.