jpnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusut dugaan praktik tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyebut pengusutan aktivitas tambang emas diduga ilegal itu penting untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
BACA JUGA: Bripda Affan Nasrullah Diduga Menganiaya Pacar, Duh!
"Kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di Poboya, termasuk menelaah laporan yang telah disampaikan oleh PT CPM," kata dia di Palu, Senin (19/1/2026).
Safri mendorong agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan yang telah dilayangkan PT Citra Palu Minerals (CPM), selaku pemegang konsesi pertambangan kepada Polda Sulteng.
BACA JUGA: Irjen Marzuki Ungkap Fakta soal Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Oalah
Langkah itu diperlukan guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, menyeluruh dan profesional.
"Ini bukan soal menyalahkan pihak tertentu, tetapi memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum," ucapnya.
BACA JUGA: Momen Prabowo Menyeka Air Mata di Pernikahan Agung-Aulia
Menurut dia, permintaan itu sekaligus menjadi upaya menguji pernyataan kontroversial Wakapolda Sulteng yang sebelumnya mengeklaim tidak ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Pernyataan itu menurut Safri, justru berbanding terbalik dengan sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, yang telah secara resmi melaporkan maraknya aktivitas PETI di Poboya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Perbedaan pernyataan antarpejabat kita hari ini, harus diluruskan secara objektif melalui penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," tuturnya.
Safri juga merujuk pernyataan GM External Affairs and Security PT CPM Amran Amier, yang mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah Kontrak Karya (KK) CPM.
Pihak perusahaan juga secara rutin telah melaporkan keberadaan aktivitas pihak ketiga tersebut kepada Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulteng, serta telah memberikan keterangan terkait informasi pihak-pihak yang diduga beraktivitas di wilayah konsesi.
Berkaca dari hal tersebut, Safri mendesak Kapolda Sulteng memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan PT CPM.
Dia menilai transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Publik berhak mendapat penjelasan resmi, sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apa kendala yang dihadapi. Ini penting agar tidak muncul kecurigaan dan penilaian negatif terhadap institusi kepolisian," ujarnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



