Jakarta, VIVA – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan sikap menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut LIRA, sangat penting jika Pilkada dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Sikap tersebut ditegaskan LIRA dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II yang digelar di Bogor, pada 16-18 Januari 2026.
Presiden LIRA, Andi Syafrani mengatakan Pilkada langsung adalah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat.
Andi Syafrani menegaskan bahwa pilkada langsung adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat yang tidak bisa digantikan begitu saja. Menurutnya, pilkada langsung adalah bagian dari esensi demokrasi yang telah dijamin dalam UUD 1945.
LIRA berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung tidak hanya sesuai dengan konstitusi, tetapi juga merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya tanpa intervensi dari lembaga lain yang tidak berwenang.
"Pilkada langsung adalah bagian dari sistem pemilu yang harus dihormati dan dijaga," kata Andi dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam Rakernas II, lebih dari 200 utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA se-Indonesia hadir untuk mendiskusikan isu strategis ini. LIRA menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang mengatur pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945.
LIRA mengingatkan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak menafsirkan ulang keputusan tersebut, karena itu sudah menjadi putusan konstitusional yang mengikat.
LIRA juga menilai bahwa berbagai alasan penolakan terhadap pilkada langsung tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Menurut LIRA, kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan pilkada langsung harus difokuskan pada perbaikan sistem, penyelenggara, dan penegakan hukum pemilu.
"Masalah utamanya bukanlah pada rakyat, tetapi pada sistem dan pelaksanaan pemilu yang perlu diperbaiki," ungkap Andi Syafrani.
LIRA berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa tidak ada upaya yang bisa melemahkan demokrasi Indonesia.
Selain membahas isu pilkada, Rakernas II LIRA juga menyoroti pentingnya penguatan partisipasi publik dalam pembangunan nasional. LIRA menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (Ormas) sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan kebangsaan, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi dan politik global yang semakin tidak menentu.




