Bisnis.com, MEDAN — Pemerintah Aceh mencatat total bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Aceh pascabencana mencapai Rp32,40 miliar per 31 Desember 2025.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan bantuan tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Aceh dan telah disalurkan bertahap ke kabupaten/ kota terdampak bencana.
“Sampai dengan 31 Desember 2025 totalnya Rp32,4 miliar. Sebanyak Rp26,77 miliar sudah disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan khusus (BKK) kepada kabupaten/ kota terdampak bencana,” ujar MTA kepada Bisnis, Senin (19/1/2026).
Dijelaskan MTA, penyaluran BKK dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp8,8 miliar disalurkan kepada 18 kabupaten/ kota. Penyaluran BKK memperhitungkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta mempertimbangkan status bencana di masing-masing daerah terdampak.
Adapun penyaluran tahap kedua sebesar Rp17,97 miliar kepada 11 kabupaten/ kota dengan memperhitungkan jumlah gampong yang sulit diakses transportasi, jumlah pengungsi, serta status bencana di masing-masing daerah. Sehingga total yang telah disalurkan sebanyak Rp26,77 miliar.
“Sisa bantuan keuangan sebesar Rp5,63 miliar dan akan dianggarkan kembali tahun ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah MTA.
Baca Juga
- Pemulihan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Butuh Waktu 5 Tahun
- Update Bencana Sumatra: 9.880 Jiwa di Aceh Tengah Masih Terisolir
- Makna Jeulamee (Mahar) yang Dihitung dengan Mayam dalam Adat Aceh
Selain bantuan dari luar, Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp80,97 miliar untuk penanganan selama masa tanggap darurat bencana. Di dalamnya termasuk bantuan dari Presiden Prabowo sebesar Rp20 miliar.
MTA menjelaskan Pemerintah Aceh telah mencairkan anggaran tersebut sebesar Rp71,49 miliar bagi sejumlah satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) yang terlibat dalam masa tanggap darurat bencana, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dinas Kesehatan, Dinas Pengairan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, hingga Diskominfo dan Persandian.
“Belanja BTT ini masih terus berlangsung pada tahun berjalan ini (2026) dalam penanganan tanggap darurat,” ujar MTA.
Sebagai informasi, masa tanggap darurat bencana di Aceh berlaku hingga 22 Januari 2026.
Pemerintah Aceh sebelumnya telah memperpanjang masa tanggap darurat hingga tiga kali sejak pertama kali ditetapkan pada 28 November 2025. Perpanjangan status tanggap darurat disebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk memastikan penanganan pascabencana tetap berjalan optimal.




