jpnn.com - DOMPU – Beredar surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial.
Viral karena surat perjanjian kerja mencantumkan besaran gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp139 ribu per bulan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Semua Guru Sudah ASN, Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta
Sekadar perbandingan, uang tersebut kira-kira setara dengan 10 kilogram beras premium.
Terkait dengan kabar viral tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus, memberikan tanggapan.
BACA JUGA: Program Ini Bagus untuk PPPK, terkait Jaminan Kesejahteraan
Bambang Firdaus tidak membantah bahwa ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerahnya bergaji Rp139 ribu per bulan, seperti tercantum di surat perjanjian kerja yang beredar.
"Iya surat itu benar adanya," katanya saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
BACA JUGA: PPPK Berkinerja Baik Tak Mungkin Diputus Kontrak, Syukur-Syukur Kesejahteraan Meningkat
Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan skema penggajian sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah," ujar Bambang.
Menurut Bambang, dalam regulasi penggajian PPPK terdapat dua skema yang dapat diterapkan pemerintah daerah, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah.”
“Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah," sambungnya.
Dia menambahkan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima masing-masing pegawai sebelum diangkat, atau saat masih menjadi honorer.
"Artinya bervariasi. Ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu, ada juga Rp500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini," terangnya.
Ditegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Diketahui, surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu serta ditandatangani Bupati Dompu Bambang Firdaus itu beredar luas di media sosial, sebelum diumumkan secara resmi, sehingga memicu beragam reaksi dan protes publik.
Dokumen yang beredar tersebut merupakan surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu untuk formasi guru Ahli Pratama.
Dalam surat itu tercantum besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp139 ribu per bulan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



