Grid.ID - Artis Nikita Mirzani ramai didoakan segera bebas oleh netizen usai divonis 6 tahun penjara. Tak hanya itu, netizen juga meminta sang artis ikut komentari kasus Inara Rusli.
Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani kini tengah mendekam di penjara. Ia divonis 6 tahun usai tersandung kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Awalnya, Nikita hanya divonis 4 tahun. Namun sayang, hukumannya justru diperberat usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Nyaris setahun dipenjara, baru-baru ini Nikita Mirzani ramai didoakan segera bebas. Ia bahkan diminta oleh netizen untuk ikut mengomentari kasus yang tengah viral di Indonesia yakni kasus Inara Rusli.
Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @_initentangkitaa.___ pada (15/01/2026). Di unggahan itu, pemilik akun meminta tolong agar artis Nikita Mirzani segera dibebaskan dari penjara.
Pemilik akun itu mengaku ingin melihat Nikita Mirzani ikut campur dengan kasus Inara Rusli. Seperti diketahui, kasus Inara Rusli kini memang ramai dibahas.
Banyak netizen yang mengkritik Inara lantaran diam-diam menikah siri dengan suami Wardatina Mawa, Insanul Fahmi. Kini, Inara dilaporkan atas kasus dugaan perzinahan.
"Siapapun yang bisa bebasin Nikita Mirzani, tolong bebasin dia cepet, gue mau dia ikut campur masalah Inara Rusli," tulis pemilik akun.
Siapa sangka, netizen lain juga ramai mendoakan agar Nikita lekas bebas. Bahkan, banyak yang mengaku rindu dengan aksi Nikita Mirzani yang kerap menyentil orang-orang yang tengah viral di media sosial.
"Sumpah iya lagi dunia lagi gonjang ganjing gini butuh banget NM sama lemonnya," tulis akun @els***.
"Tolong pak pol bebasin dl NIKMIR. Netizen ga sanggup nasehatin IR," tambah akun @ade***.
"Bener lagi dunia senyap tanpa Nikita, pokoknya doanya Ami cepet keluar ga seru nihhh gaada Nikita," tambah akun @apr***.
"PR Nikmir banyak, ada inara ada RK ada Bobby dan kawan kecilnya si Jhon," tambah akun @cim***.
Nikita Mirzani ramai didoakan segera bebas, siapa sangka hukuman penjara sang artis kini justru bertambah jadi 6 tahun. Alasan hukuman itu diperberat lantaran menurut majelis hakim Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan Nikita turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/12/2025) di PT Jakarta.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel…,” kata Sri Andini membacakan putusan dilansir Kompas.com.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ucap Sri Andini.
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” lanjutnya.
Atas putusan banding ini, hukuman Nikita Mirzani diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain itu, Nikita juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Sri Andini.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Sri Andini. (*)
Artikel Asli


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477514/original/072886600_1768838292-Gempa_Senin_19_Januari.jpeg)

