JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan peraturan presiden (Perpres) mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung.
"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya, karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai," katanya di Jakarta, Senin (19/1/2026), dipantau dari YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI.
Ia menambahkan, perpres terkait kenaikan gaji hakim ad hoc tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan tentang Tunjangan Hakim Ad Hoc
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan kenaikan gaji hakim ad hoc sedang didetailkan.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya itu sedang didetailkan. Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Baru-baru ini, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia melakukan rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (14/1/2026). Dalam rapat tersebut, FSHA dan DPR membahas mengenai kesejahteraan hakim ad hoc.
Anggota FSHA, Ade Darussalam menyuarakan mengenai tidak adanya peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc dalam 13 tahun terakhir.
"Tepatnya kurang lebih 13 tahun, hakim ad hoc itu tidak mengalami perubahan kesejahteran, terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai tunjangan kehormatan hakim ad hoc," ujarnya dalam rapat, dilansir Kompas.tv.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- mensesneg
- prasetyo hadi
- kenaikan gaji hakim ad hoc
- gaji hakim ad hoc
- hakim ad hoc



