Kejagung Geledah dan Sita Rumah hingga Kantor Terkait Izin Tambang Konawe Utara

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Sudah, sudah, penggeledahan, penyitaan sudah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.

Anang menjelaskan, lokasi yang digeledah tidak hanya terbatas pada satu tempat. Penyidik menyasar rumah hingga kantor yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara izin tambang di Konawe Utara.

Baca juga: Kasus Izin Tambang di Konawe Utara: Disetop KPK, Didalami Kejagung

"Ada rumah, ada kantor, baik kantor perusahaan, baik instansi terkait," ungkapnya.

Saat ditanya apakah penggeledahan dilakukan di rumah mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Anang tidak memberikan kepastian.

Namun, ia memastikan bahwa Aswad sudah diperiksa oleh penyidik terkait perkara ini.

Dia menyebutkan, pemeriksaan tersebut baru dilakukan satu kali dan berlangsung di Kendari.

"Iya bulan Oktober kemarin (diperiksa) kalau enggak salah," tutur Anang.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di wilayah Konawe Utara.

Baca juga: Kejagung Sudah Periksa Eks Bupati Terkait Izin Tambang Konawe Utara

"Itu masih kita pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Posisinya itu sekarang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini, penyidik Jampidsus tengah mempelajari dokumen serta mencocokkan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Syarief mengatakan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal.

Selain pencocokan data, penyidik juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi Laga Raksasa Inter Milan vs Arsenal, Head to Head dan Susunan Pemain
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Komitmen InJourney Perkuat Ekosistem Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Wakil Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pulihkan Kerugian Negara
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
OJK dan Kejaksaan RI Teken PKS Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Basarnas Serahkan Jenazah Korban Pesawar ATR 42-500 ke DVI: 2 Hari Berusaha Angkat ke Puncak Gunung
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.