Peluang Gaji ASN Naik pada 2026 Makin Terbuka, Menpan RB Bawa Kabar Gembira

fajar.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peningkatan kesejahteraan atau kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan TNI serta Polri merupakan salah satu momen yang paling dinantikan. Wacana itu kembali mencuat pada awal tahun 2026 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku, sebelum kebiajakan ini benar-benar diterapkan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan serta lembaga terkait masih harus melakukan pembahasan dan kajian secara mendalam.

“Saya udah bersurat ke Menteri Keuangan, terus saya sudah bertemu juga, terus sekarang sebenarnya sudah mengkaji,” katanya saat dijumpai di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pertemuan antara Menteri Rini dan Purbaya Yudhi Sadewa yang membahas mengenai hal tersebut telah dilakukan pada 30 Desember 2025 lalu.

Dari hasil pertemuan itu, pemerintah sepakat masih membutuhkan waktu untuk melihat kondisi fiskal secara menyeluruh.

Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi dan kinerja keuangan negara.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujar Purbaya.

“Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah,” Purbaya menambahkan.

Meski belum diputuskan, peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan pembaruan sistem penggajian sebagai salah satu prioritas pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Sambil menunggu keputusan final, besaran gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan penyesuaian gaji pensiunan PNS serta janda dan duda PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Jajaki Kerja Sama dengan Kampus Ternama Inggris
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 dengan Mudah, Cukup Lewat Gawai!
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Puluhan Pekerja Dapur MBG Kedaton 2 Jalani Pemeriksaan Hepatitis A
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Pramono: Kasus DBD di Jakut dan Jakbar Meningkat, Super Flu Belum Ada
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Dua Jenazah yang Diduga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Ketinggian Berbeda
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.