Menteri ATR/BPN Ungkap Revisi Rencana Tata Ruang Tiga Provinsi Terdampak Bencana Sumatera

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri ATR/BPN menjelaskan saat ini revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri ATR/BPN Ungkap Revisi Rencana Tata Ruang Tiga Provinsi Terdampak Bencana Sumatera. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Nusron menjelaskan saat ini revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Kantor Pertanahan Buka selama Libur Nataru

"Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025," ujar Nusron dalam paparannya.

Lebih lanjut, Nusron menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota secara rinci. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW terbaru. 

Baca Juga:
Mentan ATR/BPN Tegaskan Sertifikat Tanah yang Hilang Akibat Bencana Sumatera Tetap Diakui

Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan saat ini menunggu penetapan RTRW, serta 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses untuk mendapatkan persetujuan substansi. 

Sementara itu, masih terdapat 14 kabupaten/kota yang berada dalam tahap revisi materi teknis RTRW dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW.

Baca Juga:
Nusron Wahid Ogah Kasih Sertifikat Tanah Sebelum Rumah Korban Bencana Rampung Dibangun

Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan substansi.

"Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional," tambahnya.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Di sisi lain, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.

Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. 

"Aturan ini masih perlu menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istana Ungkap Alasan Bentuk BUMN Tekstil, Selamatkan Sisa Aset Sritex (SRIL)?
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Melani Mecimapro Kembali Disidang Kasus Penggelapan, Hadirkan 4 Saksi
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
BPOM Apresiasi Pembangunan Pusat Pembinaan UMKM Kosmetik
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Modus Pinjam Motor, Pria di Serang Gadaikan Kendaraan Temannya Rp 1 Juta
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.