JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Garnasih meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghindari konflik kepentingan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Mohon tidak ada lagi konflik kepentingan, tidak ada lagi ingin melindungi kelompok-kelompok tertentu," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (20/1/2026).
"Tetapi yang harus dilindungi adalah bagaimana aset hasil kejahatan, terutama korupsi, itu bisa segera ditelusuri, termasuk nanti di sini ada pengelolaan aset."
Ia juga meminta RUU Perampasan Aset segera diundangkan untuk menurunkan kasus korupsi di Indonesia.
"Kemungkinan mereka (koruptor) itu takut korupsi kalau Asset Recovery Act (RUU Perampasan Aset) ini segera disahkan, karena pembahasannya sudah lama sekali," ujarnya.
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Sebut Pemikiran dan Kajian Sudah Ada Sejak 2005
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra yakin Komisi III DPR, termasuk fraksinya, meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan yang lain.
"Jadi, politik hukum dari Partai Golkar itu adalah untuk kepentingan bangsa dan negara," ucapnya.
Ia menegaskan perampasan aset yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset akan menggunakan asas proporsionalitas.
"Artinya, aset yang dirampas itu harus berbanding lurus dengan kerugian yang diderita. Tidak akan merampas sesuatu yang berlebihan," ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- perampasan aset
- ruu perampasan aset
- ruu
- dpr
- komisi 3 dpr





