KUHP Baru: Antara Mihrab Agama dan Jeruji Negara

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Hukum pidana sejatinya diciptakan untuk melindungi warga dari kejahatan, bukan untuk mengawasi keyakinan paling intim mereka. Namun, ketika negara mulai membawa perkawinan—yang lahir dari iman, tradisi, dan nurani—ke dalam jeruji pidana, batas antara perlindungan dan intervensi menjadi kabur.

KUHP Nasional yang akan berlaku penuh pada 2026 menandai perubahan besar itu: negara tidak lagi sekadar mencatat ikatan suci, tetapi juga siap menghukumnya. Di titik inilah refleksi publik menjadi penting agar hukum tidak kehilangan wajah kemanusiaannya.

Lanskap hukum keluarga di Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Kehadiran UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku efektif penuh pada 2026 membawa pesan kuat: negara tidak lagi sekadar “mencatat”, tetapi juga “mengawal” kesucian institusi perkawinan melalui jerat pidana.

Lewat Pasal 397, negara mencoba menarik garis tegas antara kesakralan di dalam mihrab agama dan legalitas di mata negara. Namun, di balik semangat perlindungan tersebut, muncul pertanyaan filosofis: Sejauh mana jeruji negara boleh mencampuri ranah paling privat warga negaranya?

Paradoks Perdata yang Dipidanakan

Secara historis, perkawinan adalah wilayah hukum perdata yang mengedepankan konsensus dan perlindungan hak individu. Namun, Pasal 397 KUHP melakukan lompatan drastis dengan menarik persoalan administratif-perdata ke dalam delik pidana. Di sini, negara menerapkan teori Legal Moralism, yakni penggunaan hukum pidana untuk memaksakan nilai moral tertentu.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024, angka perceraian nasional masih menembus 516.000 perkara, dengan poligami liar sebagai pemicu signifikan. Namun, memidanakan nikah siri atau poligami tanpa izin dan tanpa membenahi kerumitan birokrasi adalah sebuah kenaifan hukum.

Masyarakat sering kali terjebak dalam pola pikir ignorantia juris non excusat bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena akses menuju legalitas yang diskriminatif dan mahal. Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan ini seharusnya bersandar pada kaidah tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah; bahwa kebijakan pemerintah haruslah berbasis kemaslahatan, bukan sekadar pemidanaan.

Ekses Sosiologis: Risiko Prostitusi Terselubung

Kritik paling tajam terhadap kriminalisasi privat ini adalah potensi lahirnya kemudaratan baru. Dalam teori hukum, terdapat kekhawatiran mengenai overcriminalization. Jika nikah siri—yang secara moral-agama sering dipandang sebagai upaya “penyucian” hubungan—ditutup rapat dengan ancaman penjara sementara prosedur resmi tetap sulit, masyarakat akan mencari katup pelepasan lain yang lebih gelap: prostitusi terselubung.

Ketika negara menutup celah siri tanpa menyediakan solusi aksesibilitas, ia secara tidak langsung mendorong praktik “prostitusi bertopeng” atau kontrak-kontrak gelap yang benar-benar di luar jangkauan hukum demi menghindari label kriminal. Kaidah Ushul Fiqh mengingatkan, al-masyaqqatu tajlibut taysir (kesulitan itu menarik kemudahan).

Hukum yang terlalu mencekik tanpa fleksibilitas administratif justru akan menciptakan mafsadah (kemudaratan) yang lebih besar. Hal ini berisiko melanggar hak privasi yang dijamin Pasal 17 ICCPR dan memicu lahirnya “polisi moral” di tingkat akar rumput yang rawan memicu persekusi horizontal.

Sintesis Solusi: Mitigasi dan Jembatan Legalitas

Pemberlakuan Pasal 397 KUHP Nasional tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai instrumen pemaksa yang harus dibarengi mitigasi dampak sosial. Agar pasal ini tidak menjadi pemicu ledakan ekses sosial, negara perlu mengadopsi tiga langkah sintesis.

Pertama, transformasi birokrasi. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam dilema antara penjara atau zina. Solusinya adalah penyederhanaan akses isbat nikah dan perizinan poligami yang transparan dan terjangkau. Prinsip simpliciter (sederhana) harus menjadi ruh baru dalam peradilan agar pintu legalitas terbuka lebih lebar daripada pintu sel penjara.

Kedua, kriminalisasi hulu. Penegakan hukum Pasal 397 seharusnya tidak bersifat represif terhadap pasangan yang sering kali merupakan korban ketidaktahuan hukum, melainkan diarahkan secara tajam terhadap para “makelar” nikah siri, penghulu swasta, dan penyedia jasa digital yang mengomersialisasi pelanggaran hukum. Ini adalah langkah preventif agar praktik siri tidak bermutasi menjadi prostitusi gelap.

Ketiga, integrasi digital sebagai benteng pencegahan. Penerapan pidana harus tetap menjadi ultimum remedium (upaya terakhir). Langkah utamanya adalah penguatan sistem preventif melalui integrasi data real-time antara Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan data kependudukan Dukcapil. Verifikasi berbasis NIK yang ketat akan menutup celah manipulasi status sebelum tindak pidana terjadi.

Penutup

Pada akhirnya, hukum pidana bukanlah tujuan, melainkan sarana. Ia tidak boleh berdiri sebagai menara pengawas moral yang mengintimidasi, tetapi sebagai instrumen keadilan yang menjaga martabat manusia.

Perkawinan—sebagai ikatan iman sekaligus kontrak sosial—memang layak dilindungi. Namun, perlindungan itu hanya akan bermakna jika negara hadir dengan kebijakan yang memudahkan, bukan menjerat; membimbing, bukan menghukum lebih dahulu.

KUHP baru telah memberi negara kewenangan yang kuat. Tantangannya kini adalah memastikan kewenangan itu dijalankan dengan kebijaksanaan agar hukum tetap memanusiakan manusia dan kesucian perkawinan tidak justru runtuh oleh ketakutan hukum yang berlebihan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Penyebab Helikopter yang Ditumpangi Raffi Ahmad Nyaris Mendarat Darurat
• 4 jam laluinsertlive.com
thumb
Mensos Tekankan Peran Kepala Daerah Kunci Sukseskan Sekolah Rakyat
• 5 jam laludetik.com
thumb
Menteri PANRB Perkuat Layanan Publik Demi Percepat Pemulihan di Daerah Pascabencana
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pengamat asal Bandung Kompak Puji Kebijakan Menteri Bahlil Soal Batu Bara dan nikel
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.