Ignasius Jonan, Ahok, hingga Eks Dirut Pertamina Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

JPU memanggil Ignasius Jonan, Ahok, hingga eks Dirut Pertamina sebagai saksi dalam sidang anak Riza Chalid hari ini.

Ignasius Jonan, Ahok, hingga Eks Dirut Pertamina Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid. (Foto: Achmad Al Fiqri/iNews Media Group)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk bersaksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah hari ini, Selasa (20/1/2026).

Saksi yang dipanggil ialah Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan.

Baca Juga:
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Persidangan Anak Riza Chalid

"(Jadwal) Saksi Ignasius Jonan, Arcandra Tahar, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Anang mengatakan Ahok hingga Ignasius Jonan dijadwalkan sebagai saksi untuk terdakwa anak pengusaha M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adriano Riza hingga terdakwa Riva Siahaan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga:
Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Minyak Riza Chalid Paling Rugikan Negara di 2025

"Iya (dihadirkan sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya," kata Anang.

Sejauh ini, baru Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, yang terpantau telah tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kedatangannya, untuk bersaksi di sidang anak pengusaha M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adriano Riza hingga terdakwa Riva Siahaan.

Baca Juga:
Ditanya Keberadaan Riza Chalid, Begini Kata Menteri Imipas

Dari pantauan, Nicke tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.50 WIB. Ia terlihat didampingi sejumlah staffnya. 

Dengan kenakan kemeja blouse dan jilbab putih, Nicke melempar senyum tipis. Ia pun langsung duduk di bangku pengunjung sembari menunggu majelis hakim memasuki ruangan sidang.

Baca Juga:
Ahok hingga Ignatius Jonan Akan Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Anak Riza Chalid

Adapun, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD 2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar Jaksa.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. 

"Kerugian perekonomian negara sebesar sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 atau Rp45,4 triliun," tutur Jaksa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.

Kedua pasal itu menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keluh Kesah Komisi II DPR Terkait Sistem Pemilu: Politik Uang-Minim Transparansi
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Link Baca Manga One Piece 1171 Resmi Bahasa Indonesia dan Inggris
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemerintah Tetapkan Skema Kompensasi Korban Bencana Sumatera 
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Panglima TNI Pastikan Cari Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 | KOMPAS PETANG
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
588 Personel Gabungan Amankan Aksi Ujuk Rasa Pemuda Keadilan di Monas
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.