JAKARTA, KOMPAS — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama dipastikan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada pekan depan, Selasa (27/1/2026).
Pria yang biasa dipanggil Ahok itu akan menjadi saksi fakta terakhir sebelum agenda sidang bergulir ke pemeriksaan saksi ahli.
Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut, hari ini (20/1/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan sembilan terdakwa, antara lain, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Dalam pemeriksaan saksi hari ini, jaksa seharusnya menghadirkan lima orang yakni mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional Luvita Yuni, Ahok, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, serta mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Namun, Ahok, Jonan, dan Tahar berhalangan hadir. ”Kebetulan dari lima orang saksi yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar berhalangan hadir,” ujar Triyana.
Jaksa menjelaskan, Ahok saat ini sedang berada di luar negeri. Kendati demikian, pihak Ahok telah berkomunikasi dan menyatakan kesediaannya untuk hadir di persidangan pekan depan, Selasa (27/1/2026). Namun, jaksa tak menjelaskan alasan ketidakhadiran Jonan dan Tahar.
Terkait ketidakhadiran saksi-saksi tersebut, jaksa sempat meminta arahan majelis hakim mengenai teknis pemeriksaan, utamanya apakah memungkinkan jika pemeriksaan mereka digabung atau didahulukan sebelum pemeriksaan ahli pada sidang Kamis (22/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji meminta agar pemeriksaan saksi fakta diselesaikan terlebih dahulu secara berurutan sebelum melangkah ke pemeriksaan ahli.
Kebetulan dari lima orang saksi yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar berhalangan hadir.
Majelis hakim kemudian mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Untuk Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar, hakim meminta agar keduanya dihadirkan pada sidang lusa, Kamis (22/1/2026). Adapun Ahok dijadwalkan diperiksa sendiri pada pekan depan.
"Kan masih ada tiga orang lain. Yang dua orang itu (Jonan dan Arcandra) kita periksa Kamis. Setelah satu orang itu (Ahok), (baru) bersama-sama dengan ahli," ujar Hakim Fajar.
Adapun dalam persidangan hari ini, pemeriksaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi yang hadir, yakni Nicke Widyawati dan Luvita Yuni.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Riva Siahaan bersama terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Angka itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian tersebut timbul akibat rekayasa dalam proses lelang impor bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 90 dan RON 92. Terdakwa diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua korporasi asing, yakni BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.
Modus yang dilakukan antara lain membocorkan informasi pengadaan hingga memberikan perpanjangan waktu penawaran meski telah melewati batas waktu yang ditentukan. Persekongkolan ini diduga melibatkan pertemuan informal dan pemberian gratifikasi, termasuk fasilitas golf.
Selain rekayasa impor, Riva juga didakwa menyetujui penjualan solar nonsubsidi kepada 14 perusahaan swasta yang mayoritas bergerak di sektor pertambangan dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP). Kebijakan menjual rugi aset negara ini dinilai memperkaya korporasi-korporasi tersebut senilai Rp 2,54 triliun.
Atas perbuatannya, Riva Siahaan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.




