Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut hasil kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan penegakan hukum yang signifikan selama tahun 2025. Sebanyak 1.590 kasus korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil dibawa ke persidangan.
“Penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan,” ucap ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Selasa (20/1).
“Pada kasus korupsi dan TPPU sebanyak 4.748 laporan masyarakat dan proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara, yang dituntut mencapai 1.590 perkara,” tambahnya.
Selain itu, Burhanuddin menyebut tindak pidana kepabeanan, pajak, hingga cukai berhasil diadili sebanyak 562 perkara. Sebanyak 221 perkara di antaranya telah dieksekusi.
“Tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara,” ucap Burhanuddin.
Ia pun menjelaskan, total kerugian negara dari tindak pidana khusus seperti korupsi hingga TPPU mencapai Rp 300,86 triliun selama 2025. Katanya, sebanyak Rp 24,71 triliun dan sejumlah aset bernilai triliunan berhasil diselamatkan.
“Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi-TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial,” ucap Burhanuddin.
“Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta USD, 26,4 juta dolar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini tercatat mencapai 19,12 triliun,” tuturnya.
Ia melanjutkan, bahwa uang dan aset yang diselamatkan itu masih bersifat sementara. Semuanya bisa dikembalikan ke negara bila sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penting untuk dicatat bahwa mekanisme penyelamatan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersifat spesifik dan bersifat sementara yang dilaksanakan dalam rangka hukuman pidana, penyitaan, pemblokiran, pencegahan pengalihan aset bertujuan menghentikan kerugian dan pengamanan aset selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” tambahnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478298/original/046713600_1768897803-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_15.28.12.jpeg)

