Batam: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam secara resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) bepergian ke luar negeri. Keempat WNA tersebut merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II yang menewaskan 14 orang di kawasan galangan PT ASL Shipyard, Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pencegahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari Polresta Barelang tertanggal 5 Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
"Pencegahan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hajar Aswad saat dikutip Media Indonesia, Selasa, 20 Januari 2026.
Empat WNA yang dicegah terdiri dari dua warga negara Singapura berinisial ADL (manajer) dan NAC (asisten manajer), satu warga negara Filipina berinisial DRAD (manajer Health, Safety, and Environment/HSE), serta satu warga negara Korea Selatan berinisial KDG (manajer komersial). Keempatnya merupakan bagian dari jajaran manajemen PT ASL Shipyard Indonesia.
Baca Juga :
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kebakaran MT Federal II, Termasuk 4 WNA
Dia menegaskan, status keempat WNA tersebut hanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan tidak masuk dalam daftar Red Notice Interpol. "Ini merupakan pencegahan ke luar negeri berdasarkan kewenangan Imigrasi dan permohonan Polri untuk kepentingan penyidikan, bukan red notice," ujarnya.
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran dan ledakan saat proses perbaikan KM Federal II pada 15 Oktober 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka.
Polresta Barelang telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini sejak 31 Desember 2025. Selain empat WNA, polisi juga menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan karyawan perusahaan, masing-masing berinisial BSS, MS, dan RPB.
Korban ledakan galangan kapal di Rumah Sakit Mutiara Aini, Kota Batam. Metro TV
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat.
Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang masih melengkapi berkas perkara. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Anggoro, mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.




