JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menargetkan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung disusun pada Juni 2026 dan seluruh pembahasannya dapat diselesaikan pada November 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan bahwa pihaknya berharap pembahasan dapat langsung dilakukan pada Juni 2026 setelah draf RUU Pemilu selesai disusun.
“Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah,” ujar Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Komisi II DPR Mulai Serap Aspirasi Akademisi untuk Revisi UU Pemilu
Politikus PDI-P itu menekankan bahwa penuntasan RUU Pemilu pada 2026 menjadi penting, karena harus menyesuaikan dengan tahapan pemilu yang terus berjalan.
"Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026,” kata Aria Bima.
Saat ini Komisi II masih fokus menyerap sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan, khususnya akademisi dan kelompok masyarakat sipil, untuk memulai penyusunan.
Baca juga: Revisi UU Pemilu, Isu Threshold hingga Keserentakan Jadi Prioritas DPR
“Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Tiga kali. Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” kata Bima.
Menurut dia, Komisi II telah mengagendakan sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan latar belakang pemikiran yang beragam.
Bima menegaskan, perbedaan pandangan justru menjadi hal penting dalam proses penyusunan RUU Pemilu agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan kepemiluan secara komprehensif.
Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan Turun Bertahap: Pemilu 2029 3,5 Persen, Lalu 3 Persen
“Kita justru akan mengundang para narasumber. Misalnya di UI hari ini ada Mbak Hurriyah, Mbak Khusnul juga sudah kita siapkan untuk kita undang,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI mulai menyerap aspirasi akademisi dan pegiat demokrasi dalam rangka penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Komisi II telah menyiapkan sejumlah sesi RDPU pada masa sidang ini untuk menghimpun masukan publik sebelum pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemilu.
Baca juga: Revisi UU Pemilu, CSIS Minta Sistem Proporsional Terbuka Tetap Dipertahankan
“Ini yang pertama dalam masa sidang ini, untuk mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujar Bima saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu, Selasa.
“Apa yang sudah diputuskan dalam Prolegnas tahun 2026, pembaruan Undang-Undang Pemilu masuk ke dalam Prolegnas yang domainnya pembahasannya ada di Komisi II,” imbuh dia.
Dalam RDPU kali ini, Komisi II DPR RI mengudang perwakilan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


