JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan rangkap jabatan anggota Polri.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ginting Perkasa Kalahkan Wakil Thailand, Amankan Tiket Babak Utama Indonesia Masters 2026
BACA JUGA:Polisi Bekuk Oknum Guru yang Diduga Lecehkan Belasan Murid di SDN Tangsel!
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.
Keduanya mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili tim kuasa hukum Polri, yakni BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
BACA JUGA:Kementerian PU Siapkan Langkah Penanganan Muara Sungai Pascabencana di Sumatera
BACA JUGA:Layvin Kurzawa Merapat ke Persib Bandung, Media Prancis: Tanda Tangan Kontrak Pekan Ini
Setelah mendengar keterangan para pihak dan mempertimbangkan aspek hukum, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi tersebut.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Dengan putusan itu, ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tetap dinyatakan berlaku.
Menanggapi putusan MK, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penguji undang-undang.
BACA JUGA:Sampah Tak Terurus, Pilar Saga Gak Kepikiran Nyalon di Pilkada 2029
- 1
- 2
- »




