Saat Jaksa Tegur Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Tidak Usah Cengengesan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan persidangan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi terhadap terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sales Manager PT Bhinneka Mentari Dimensi, Indra Nugraha. Awalnya, JPU menanyakan soal awal mula perjanjian kerja sama pengadaan Chromebook antara Kemendikbudristek dengan pihak PT Bhinneka Mentari Dimensi.

“Pada saat Saudara tiba di Hotel Arosa, Saudara berjumpa dengan siapa orang kementerian?” tanya JPU kepada Indra di Ruang Sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (20/1).

Indra mengatakan, pada saat itu atau pada 30 Juni 2025, ia bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi, untuk membahas kontrak.

JPU lantas memastikan bahwa saat itu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dijabat oleh Sri Wahyuningsih, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.

“Pada saat itu direkturnya siapa yang Saudara tahu?” tanya jaksa lagi.

“Saya baru tahu itu namanya Bu Sri, Pak,” jawab Indra.

JPU kemudian menegaskan apakah dalam pertemuan tersebut ada penyedia atau peserta tender lainnya yang hadir. Saksi menjawab, tender hanya diikuti oleh PT Bhinneka saja.

“Saya tidak pernah tahu, Pak, mengenai hal itu. Dan saya rasa tidak ada,” ujar saksi Indra.

Jawaban saksi tersebut dinilai jaksa tidak jelas. Oleh karena itu, jaksa menegur saksi agar memberikan jawaban yang tegas.

“Ya kamu kan marketing, tidak usah cengengesan, Bos. Serius ini sidang, ya. Saya dulu mantan marketing, sales, saya tahu. Jadi sesama komunitas itu kita tahu. Coba saya tanya, ada enggak penyedia yang lain?” tegur jaksa.

“Tidak ada, Pak,” timpal saksi.

Kasus Chromebook

Kasus ini turut menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dia disidang secara terpisah.

Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.

Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaksa Tangkap Effendi Pudjihartono, Terpidana Penipuan Resto Sangria di Aset TNI AD
• 7 jam lalurealita.co
thumb
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Bos IMF Peringatkan Konflik Greenland Bisa Tekan Ekonomi Dunia
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Evakuasi Pesawat ATR 42-500: Berteman Badai di Puncak Bulusaraung
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Mengungkap Makna dari Tradisi Sayyang Pattudu di Polewali Mandar
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.