Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa Theresia Febyane Cristanto dalam perkara penadahan mobil. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Nyoman Ayu Wulandari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Theresia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan penuntut umum yang telah disesuaikan dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Baca juga: Ditipu Rp1,5 Miliar, Ketua Granat Jatim Desak Hakim Hukum Berat Terdakwa R. De Laguna Latantri dan Muhammad Luthfy

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Parlindungan Tua Manullang yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Tuntutan jaksa dibacakan dalam sidang di PN Surabaya pada Selasa, 13 Januari 2026.

Perkara ini bermula pada 15 September 2025 sekitar pukul 14.39 WIB. Saat itu, saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm.) mengunggah foto satu unit mobil Toyota Calya berwarna silver melalui status WhatsApp. Unggahan tersebut kemudian ditanggapi oleh terdakwa yang menanyakan apakah kendaraan tersebut dijual.

Baca juga: Penadah Mobil Bodong, Theresia Febyane Cristanto Dituntut 7 Bulan Penjara

Steven menawarkan mobil itu dengan harga Rp25 juta tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK. Keduanya kembali berkomunikasi pada 16 September 2025 dini hari dan menyepakati harga Rp18 juta. Dalam pembicaraan tersebut, Steven juga meminta agar mobil dicat ulang serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.

Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti mantan kekasihnya menggunakan kunci cadangan tanpa seizin pemilik. Mobil itu kemudian dibawa ke kawasan Pinus Asri, Lakarsantri, Surabaya, dan pelat nomornya diganti.

Baca juga: Jaksa Tangkap Effendi Pudjihartono, Terpidana Penipuan Resto Sangria di Aset TNI AD

Transaksi dilakukan pada pagi hari di Rest Area Tol Sidoarjo. Setelah memeriksa kondisi kendaraan, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp19,5 juta yang terdiri dari harga mobil Rp18 juta dan upah Rp1,5 juta untuk Steven. Selanjutnya, mobil tersebut dibawa terdakwa ke sebuah bengkel di Surabaya untuk dilakukan perubahan fisik kendaraan dengan biaya Rp6 juta.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik sah kendaraan, Agnes Nidya Astanti, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp195 juta.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 99 Gram di Perbatasan Malaysia
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Gerobak Gorengan di Depok Ditabrak Motor, Pemilik Rugi Rp 5,5 Juta
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Operasi Tangkap Tangan KPK, Bupati Pati Sudewo Ikut Terjaring
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Pesan Ricky Harun Saat Hadapi Fitnah dan Hinaan Tuai Sorotan
• 19 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.