Oleh: Bima Putra Haryashena S.H (Asscociate Jagradhira Law Firm / Ketua Pimpinan Wilayah PALPASI DIY)
FAJAR.CO.ID, OPINI — Melihat gejolak sosial yang terjadi terhadap hadirnya pasal 100 Undang-undang No 1 Tahun 2023 mengakibatkan massifnya diskursus yang cukup mendalam, pengkajian hukuman mati sudah cukup panjang dijadikan sebagai isu nasional hingga internasional, terlebih banyak nya kajian-kajian maupun diskursus terhadap dua pendapat yang berbeda melahirkan dua kaum, yang sepakat akan diberlakukannya hukuman mati dan tidak sepakat akan diberlakukannya hukuman mati yaitu kaum abolisionis dan kaum Retensionis.
Di indonesia sanksi hukuman mati menjadi suatu sanksi pokok dalam paradigma aliran hukum klasik, yang kemudian di adopsi dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana lama atau Undang-undang No 1 Tahun 1946, akan tetapi melalui pergeseran paradigma hukum pidana, sanksi hukuman mati tidak lagi menjadi suatu sanksi pokok yang kemudian diterapkan secara tegas, melalui pembaharuan Aturan Hukum Pidana pada Undang-undang No 1 Tahun 2023.
Sanksi hukuman mati menjadi satu bentuk sanksi alternatif yang Dimana mengadopsi konsep aliran hukum Modern, sehingga hukuman mati pun tetap di cantumkan tetapi diberikan suatu ruang rongga terhadap penerapan hukuman mati itu sendiri, yang saat ini diatur dalam pasal 100 Undang-undang No 1 Tahun 2023.
Didalam pasal tersebut seolah membuka ruang interprestasi yang cukup subyektif pada hakim dan president tentang paradigma “perbuatan baik” yang dilakukan oleh Terpidana yang diberikan Sanksi Hukuman mati, masa uji coba 10 tahun tidak menjadi suatu tolak ukur pasti terhadap bagaimana perubahan sifat dan/atau prespektif manusia terhadap suatu kejahatan, justru itu akan menjadi ruang yang cukup besar terhadap terjadinya conflict of interest antara berbagai pihak yang berkepentingan.
Dalam teori Konsistensi Kultural determinasi terhadap respond social tentang penerapan hukuman mati lebih condong mendapatkan respond positif saat Dimana sanksi tersebut menjadi sanksi pokok dalam aturan Hukum Pidana, hal ini karena pola perbandingan antara suatu kejahatan yang dilakukan oleh subyek secara individu terkadang lebih terstruktur, sistematis dan massif dibandingan dengan penerapan sanksi hukuman mati itu sendiri.
Oleh karena itu dalam teori kriminologi penerapan sanksi hukuman mati tampa syarat dan pengecualian menjadi salah satu bentuk Langkah yang cukup efisien diterapkan terhadap suatu bentuk kejahatan yang masuk dalam kategori extra ordinary crime seperti Tipikor, Pembunuhan berencana, Pengedaran Narkoba, Terorisme, Dll, hal ini karna dianggap sebanding dengan pola kejahatan yang dilakukan.
Hadirnya persyaratan dan pengecualiaan pada pasal 100 Undang-undang No 1 Tahun 2023 memberikan ruang inskonstitensi yang sangat massif dan juga menimbulkan potensi terjadinya Conflict Of Interest terhadap penerapaannya pada subyek-subyek yang berkepentingan dengan terpidana, jelas hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Moralitas dan etika Hukum, potensi-potensi tersebut akan berimbas pada ketidak percayaan social terhadap Lembaga kekuasaan dan peradilan yang diakibatkan oleh ketidak konsistensian dari Aturan yang ada pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana saat ini.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sanksi Hukuman mati dalam pasal 100 didalam Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana, secara subtantif menjadi suatu pasal yang dianggap inkonsistensi terhadap penegasan dalam pengimplementasiaannya, karena persyaratan dan pengecualian dalam pasal tersebut menjadikan kepastian hukum sebagai ruang tabu yang mudah terjadi pergeseran terhadap kesakralan suatu Undang-undang, sehingga dapat diangap bertentangan dengan prinsip moralitas dan etika hukum.
Adapun disisi lain dalam penerapannya secara legal Strucktur, Indonesia belum cukup dewasa secara Sumber daya manusia untuk menerima suatu paradigma yang multitafsir, karna berpotensi melahirkan interprestasi dan pengimplementasian yang bias maupun kriminalisasi hukum.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435705/original/023132600_1765091798-baterai_1.jpg)
