JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pernah membentuk komite khusus bernama oversight committee pada 2018 untuk mengawasi keputusan internal dalam melakukan impor minyak dan gas (migas).
Nicke mengatakan, komite ini terbentuk tidak lama setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri diteken.
"Di awal September, Permen 42 itu lahir, di internal Pertamina sendiri kemudian kita menetapkan kebijakan untuk membentuk oversight committee khusus untuk keputusan impor," ujar Nicke dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Hakim Tanya ke Nicke Widyawati: Apakah Boleh Blending BBM?
Nicke menjelaskan, pada saat itu, keputusan impor harus diambil berdasarkan pertimbangan dari lima direksi di dalam badan Pertamina.
"Artinya, setelah ada regulasi pun, kami menyusun tata kelola agar keputusan impor ini sudah ada pertimbangan dari lima direksi," lanjutnya.
Kelima direktur ini adalah Direktur Pemasaran Korporat, Direktur Pemasaran Retail, Direktur Kilang, Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur (LSCI), dan Direktur Keuangan.
"Kenapa Direktur Keuangan? Karena tadi tujuannya adalah menurunkan current account deficit dan juga menjaga stabilitas rupiah karena ini kan pembeliannya dengan dollar," imbuh Nicke.
Baca juga: Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Kunjungi Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid
Nicke Widyawati sebelumnya sudah pernah diperiksa untuk perkara atas nama Riva Siahaan, dan dua terdakwa lainnya.
Pada hari ini, Nicke dimintai keterangan untuk enam terdakwa lainnya.
Secara keseluruhan, sidang hari ini berlangsung untuk sembilan terdakwa, yaitu Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Baca juga: Nicke Widyawati: Tugas BUMN Indonesia Paling Rumit Sedunia
Kemudian, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun dalam rangkaian korupsi minyak mentah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




