Ingat! Putar Musik Kencang atau Bikin Berisik Tetangga saat Malam, Bisa Didenda

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru turut mengatur terkait tindakan seseorang yang mengganggu ketentraman lingkungan. Salah satunya adalah membuat ingar bingar atau berisik tetangga pada malam hari.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 265 KUHP, yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Dalam KUHP, pengertian malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit. Sementara denda Kategori II diatur sebesar Rp 10 juta.

"Ya setiap aktivitas yang menimbulkan bunyi yang memekakkan telinga yang dikualifisir sebagai suara yang ingar bingar sebagaimana Pasal 265 KUHP dan hukumannya pidana denda maksimal Rp 10 juta," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, kepada wartawan perihal isi ketentuan tersebut, Selasa (20/1).

Ficar mengatakan, mengenai perbuatan yang mengganggu ketentraman lingkungan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun dalam KUHP, menurut Ficar, lebih tepat karena denda yang ditetapkan lebih besar.

Menurut dia, ingar bingar yang dimaksud dalam ketentuan tersebut termasuk dengan memutar musik secara kencang.

"Pengertian ingar bingar semua suara termasuk suara musik. Apa lagi suara pabrik, karena itu pabrik adanya di kawasan khusus industri," jelasnya.

Meski demikian, Ficar menjelaskan, ada pengecualian khusus penyelenggaraan konser. Meski ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.

"Ya itu (konser musik) kan pakai izin keramaian dari polisi dan di tempat khusus," ucapnya.

Sementara Pasal 265 huruf b dalam KUHP baru mengatur soal pidana denda bagi orang yang membuat tanda bahaya palsu. Termasuk misalnya peringatan palsu soal kebakaran atau maling.

Berikut penjelasan dari ketentuan tersebut:

Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Desainer Legendaris Italia Valentino Garavani Meninggal di Usia 93 Tahun
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Belanja Online Makin Marak, Polres Ngawi Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Digital
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
DPRD Sumut Minta Proyek Perumahan Citra Land Dihentikan Sampai Ada Putusan Hukum Tetap
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kasus Ledakan Maut KM Federal II, Imigrasi Cekal 4 WNA
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.