Jakarta, IDN Times – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara bertahap dalam dua siklus pemilu. Usulan tersebut mencakup penurunan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan kembali diturunkan menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya.
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, berpandangan penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk menemukan titik tengah antara kebutuhan membangun sistem kepartaian yang moderat dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik di parlemen.
Pandangan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 perse ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.
Ia menilai, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di parlemen. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan politik dan memperbesar jumlah suara pemilih yang terbuang.
“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujar dia.





