Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri menjelaskan soal orang Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang disinggung dalam pengusutan kasus Chromebook.
Hal tersebut disampaikan Jumeri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Mulanya, jaksa menyinggung soal pihak KSP Tri Santoso yang menanyakan soal tentang Permendikbud No.5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan. Permendikbud ini kerap dikait-kaitkan dengan pengadaan Chromebook.
"Disebutkan dalam BAP Anda bahwa ada orang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden [KSP] menanyakan apakah tidak masalah dengan Permendikbud yang sedang menyebutkan produk tertentu Chromebook? Bisa dijelaskan lebih lanjut nggak Pak, bagaimana arahan dari Tri Santoso?" tanya hakim.
Jumeri menjelaskan bahwa Tri bertanya soal Permendikbud itu karena telah mendapatkan masukan dari sejumlah daerah terkait pengadaan digitalisasi yang menuai polemik pada 2021.
Setelah itu, Jumeri mengaku telah meneruskan pertanyaan dari Tri kepada Sutanto selaku Sekretaris Ditjen di Kemendikbudristek untuk menjawabnya.
"Ya, Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah. Nah kemudian saya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Pak Sutanto," ujar Jumeri.
Selanjutnya, Hakim mendalami soal motif dari pertanyaan Tri yang menyinggung Permendikbud tersebut. Namun, Jumeri menegaskan bahwa pembahasan itu berhenti saat Tri mendapatkan jawaban dari Sutanto.
"Pertanyaan atau imbauan atau bagaimana?" tanya hakim.
"Pertanyaan, Pak," jawab Jumeri.
"Tidak sampai konklusi ini sebaiknya lanjut enggak gitu, enggak?" tanya hakim.
"Tidak. Jadi kami kemudian memberikan jawaban itu saja, ya," jawab Jumeri.





