Babak Baru Polemik Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Segera Dipanggil Polisi

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik materi stand up comedy Mens Rea yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono, memasuki babak serius. Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan terhadap Pandji sudah masuk agenda penyidik, menyusul laporan dugaan penistaan agama yang memicu kegaduhan di ruang publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin mengungkapkan bahwa pemanggilan Pandji sebagai terlapor telah dipersiapkan.
“Sudah dijadwalkan,” kata Iman kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.

Namun demikian, polisi belum mengungkap secara rinci waktu pasti pemeriksaan tersebut akan digelar. Menurut Iman, penyidik masih fokus merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli sebelum memanggil Pandji.


“Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli. Baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor,” katanya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan ahli terkait laporan tersebut. Nama Pandji sendiri tercatat dalam sejumlah aduan yang masuk ke Polda Metro Jaya, menyusul materi Mens Rea yang dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak.

“Karena ada beberapa laporan polisi dan pengaduan yang masuk ke polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat 3 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan,” tutur.

Sebelumnya diberitakan, kontroversi kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Komika ternama Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.

Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan, dikutip Jumat, 9 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pulihkan Mental Siswa Lewat Asrama Sekolah Rakyat
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Sempat Tantang Warga hingga Dilempari Massa, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Terjaring OTT KPK
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Tegang Kembali Main di Istora, Anthony Ginting Realistis soal Target di Indonesia Masters 2026
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 7,49 Miliar agar Penanganan Perkara Tak Terhenti
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.