Emiten Happy Hapsoro, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) mengumumkan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD II) atau rights issue.
Seiring kabar tersebut, saham BUVA pada perdagangan Selasa (20/1) terpantau ditutup meroket 290 poin atau 15,76% ke level Rp2.130 usai bergerak dari kisaran level Rp1.765 hingga Rp2.250 sepanjang sesi perdagangan hari ini.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen menyampaikan bahwa Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 50 miliar saham baru, setara dengan maksimum 203,11% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Rencana tersebut akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026.
Baca Juga: Saham Bank Bergerak Variatif Seiring Masuknya Keponakan Prabowo ke Bursa Calon Deputi BI
Mengacu pada Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jarak waktu antara persetujuan RUPSLB terkait PMHMETD II hingga efektifnya pernyataan pendaftaran dibatasi maksimal 12 bulan.
Langkah rights issue ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan. Tambahan modal diharapkan dapat memberikan ruang pendanaan baru guna menopang kinerja dan pengembangan usaha ke depan.
“Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam PMHMETD II, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan persentase maksimum sebesar 67,01% dari jumlah kepemilikan sahamnya di Perseroan,” kata manajemen.
Seluruh dana hasil PMHMETD II, setelah dikurangi biaya emisi, akan dialokasikan untuk pengembangan usaha maupun pembayaran kewajiban Perseroan dan anak usaha.
Baca Juga: BNBR Bakal Tambah Modal Lewat Rights Issue Usai Akuisisi Tol Cimanggis Cibitung
“Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD II ini digunakan untuk transaksi yang merupakan transaksi material, transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana relevan,” ujar manajemen.




