KOMPAS.TV – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang telah menjual puluhan pucuk sejak tahun 2024.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026) menyebut pelaku belajar merakit senjata api sejak tahun 2018.
"Untuk proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual," jelasnya, sepert dikutip Antara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Perakitan Senjata Api Ilegal di Lampung, 2 Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Menurutnya, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mulai melakukan penjualan sejak 2024 dan hingga kini sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api.
"Kemudian untuk senjata dijual variatif. Keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta," tambahnya.
Mengenai bahan pembuatan senjata api rakitan tersebut, ia mengatakan, sebagian berasal dari airsoft gun.
"Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan, sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik,” jelasnya.
“Proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan," tegasnya.
Ia memastikan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan anggota Polri maupun TNI.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- senjata api rakitan
- senjata rakitan
- senjata api
- polda metro jaya
- penjualan senjata api




