Sebanyak lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah wartawan, divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (20/1).
Kelima terdakwa yakni Karim, Bangga Mungaran, Ahmad Rizal, Syifaudin dan Ajat Jatnika melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH dan sejumlah wartawan saat sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecanduan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis 21 Agustus 2025 silam.
Ketua Majelis Hakim David Sitorus menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disampaikan David, perbuatan kelima terdakwa telah memenuhi unsur pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan," ucap David membacakan vonis.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Sebelum membacakan vonis kepada kelima terdakwa, David menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas vonis yang diberikan.
Menurut David, pertimbangan yang memberatkan kelima terdakwa lantaran perbuatannya telah mengakibatkan seorang staf Humas KLH Anton Rumandi dan seorang wartawan yang meliput mengalami luka.
Sementara pertimbangan yang meringankan, dikatakan David, kelima terdakwa dan para korban sudah saling memaafkan di depan persidangan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa masih mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keuangan dan para terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya," tutur David.
Diketahui, vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Serang kepada kelima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yakni 10 bulan penjara.
Sementara satu tersangka lainnya yang merupakan anggota Brimob Polda Banten Briptu Tegar Maulana harus menjalani persidangan secara terpisah. Saat ini berkas perkara telah masuk ke persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.




