Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW), tersangka pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. KPK menemukan Rp2,6 miliar untuk Sudewo melalui bantuan orang dekatnya.
"Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Uang itu dikumpulkan untuk Sadewo melalui Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN). Ketiganya merupakan tim sukses Sudewo yang diminta mengumpulkan uang kepada calon perangkat desa yang mau mendapatkan jabatan.
Baca Juga :Jadi Tersangka, KPK Langsung Menahan Bupati Pati Sudewo
Dalam kasus ini, Sudewo mematok Rp125 juta sampai Rp150 juta untuk jabatan tertentu. Angka itu ditambahkan Sumarjiono dan Abdul untuk keuntungan sendiri.
"YON dan JION kemudian menerapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta, untuk setiap caperdes yang mendaftar," ucap Asep.
Bupati Pati Sudewo. Foto: MI
Uang itu bersifat wajib dibayarkan. Jika tidak, Sudewo cs mengancam menyetop pembukaan jabatan perangkat desa.
"Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujar Asep.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.



