jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan sebanyak 165 pegawai di internal Korps Adhyaksa menerima hukuman akibat melanggar aturan dan berbuat tercela sepanjang 2025.
Menurut dia, sebanyak 72 di antaranya dihukum berupa penurunan jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat.
BACA JUGA: Jaksa Agung Ganti 43 Kajari
Hal demikian dikatakan Burhanuddin saat hadir dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
"Mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, terutama akibat perbuatan tercela," kata dia dalam rapat, Selasa.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Rp 6,6 T yang Diserahkan kepada Presiden Bukan Duit Pinjaman
Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Burhanuddin, pada 2025 juga menyelesaikan 91,11 persen rekomendasi kasus pidana dari BPK.
"Dengan mengatasi 1.089 temuan audit dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar," lanjut dia.
BACA JUGA: Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diperiksa Gegara Terindikasi Berkontribusi Atas Bencana Sumatra
Selain itu, kata dia, Kejagung selama 2025 huga menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.
"Terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 dilimpahkan," kata dia. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan



