JAKARTA, KOMPAS – Perubahan arah kebijakan politik hukum dalam revisi Undang-Undang Pemilu perlu dikaji secara cermat dan mendalam agar tidak memicu instabilitas politik, fragmentasi politik, hingga menurunkan kualitas keterwakilan. Kajian juga perlu memisahkan secara jelas persoalan yang bersumber dari desain sistem pemilu dengan masalah yang timbul akibat perilaku aktor politik, sehingga solusi yang dirumuskan tepat sasaran.
Komisi II DPR mulai menerima masukan terkait desain dan persoalan pemilu yang akan dijadikan bahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu pada Selasa (20/1/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Sejumlah akademisi diundang untuk menyampaikan pandangan, antara lain Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah.
Arya Fernandes dalam rapat tersebut mengatakan, setiap kebijakan politik hukum terkait revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan dampak dan konsekuensi dari perubahan yang diambil. Setiap perubahan, perlu diuji apakah akan menciptakan stabilitas atau instabilitas politik, memperkuat atau justru melemahkan stabilitas pemerintahan, membentuk sistem multipartai moderat atau ekstrem, serta meningkatkan kualitas keterwakilan politik atau tidak.
Dalam revisi UU Pemilu, lanjut Arya, masalah utama dalam penyelenggaraan pemilu harus didefinisikan secara jelas dan tegas. Dengan demikian, solusi perbaikan benar-benar menyentuh akar persoalan dan tidak justru menimbulkan masalah baru dalam sistem kepemiluan.
“Kekeliruan dalam menentukan opsi kebijakan dapat menciptakan instabilitas politik, disproporsionalitas yang tinggi antara suara dan kursi, hingga rendahnya representasi politik,” ujar Arya.
Misalnya, terkait sistem pemilu, Arya menilai, sebagai negara majemuk, pilihan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka di mana konversi suara menjadi kursi terdistribusi secara proporsional sesuai spektrum dan ideologi politik yang ada, merupakan opsi paling tepat. Sistem proporsional terbuka, lebih adil bagi partai politik dibandingkan sistem pemilu lain, seperti sistem pluralitas, mayoritarian, maupun sistem campuran.
“Dengan begitu, saya sangat yakin bahwa kita tidak perlu mengubah sistem kita menjadi sistem campuran. Sebaiknya, kita tetap menggunakan sistem proporsional dengan melakukan perubahan pada sejumlah aspek,” tegasnya.
Ia menegaskan, pembuat kebijakan harus mampu membedakan dampak yang timbul dari desain sistem pemilu dengan dampak yang muncul akibat perilaku aktor politik. Pembedaan itu penting agar perbaikan kebijakan tepat sasaran.
Kekeliruan dalam menentukan opsi kebijakan dapat menciptakan instabilitas politik, disproporsionalitas yang tinggi antara suara dan kursi, hingga rendahnya representasi politik.
Ia menilai, selama ini pembuat kebijakan kerap mencampuradukkan persoalan yang muncul akibat kelemahan sistem dengan persoalan yang timbul karena perilaku elite. Padahal, persoalan seperti politik uang (vote buying) perlu diuji terlebih dahulu, apakah bersumber dari desain sistem pemilu atau justru dari perilaku aktor politik.
Karena itu, Arya mengingatkan setiap perubahan sistem dan kebijakan pemilu harus disertai analisis atas dampak dan konsekuensinya.
“Pembuat kebijakan perlu menguji apakah sistem yang dipilih akan memicu fragmentasi politik berlebihan, melemahkan stabilitas pemerintahan, meningkatkan praktik politik uang, atau bahkan berpotensi menimbulkan kebuntuan legislasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arya mengusulkan sejumlah hal. Terkait ambang batas parlemen, ia menilai perlu dicari titik temu yang moderat antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat sehingga memudahkan pembuat keputusan terhindar dari kebuntuan legislasi dan menjaga derajat keterwakilan.
Menurut dia, ambang batas parlemen sebaiknya diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu. Pada Pemilu 2029, ambang batas diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen dan diberlakukan untuk tingkat nasional maupun daerah. Selanjutnya, pada Pemilu 2034 dan seterusnya, ambang batas ditetapkan sebesar 3 persen.
“Membuat ambang batas yang rendah, misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimpilikasi pada legislative deadlock dan instabilits politik di DPR. Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” katanya.
Hurriyah menambahkan, selama satu dekade terakhir, pemilu di Indonesia jarang dipahami sebagai instrumen demokrasi substantif. Pendidikan politik kepada pemilih, lebih banyak berhenti pada aspek teknis seperti cara mencoblos dan memastikan suara sah. Sementara substansi demokrasi, yakni kedaulatan rakyat dan partisipasi bermakna, kerap terabaikan.
Akibatnya, berbagai indikator demokrasi substantif justru menunjukkan persoalan serius. Hurriyah menyoroti terputusnya hubungan antara partai politik, wakil rakyat, dan konstituen, lemahnya representasi politik, menurunnya akuntabilitas, serta kesenjangan antara aspirasi publik dan kebijakan sebagai problem utama demokrasi Indonesia saat ini.
Kajian Puskapol UI juga mencatat sejumlah persoalan struktural dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari independensi penyelenggara yang masih rentan intervensi politik, tingginya biaya politik, hingga praktik politik uang yang kian ternormalisasi.
“Kandidat akhirnya bergantung pada politik uang karena platform programatik tidak lagi cukup kompetitif,” kata Hurriyah.
Menurut dia, ada kesenjangan serius antara prosedur dan substansi demokrasi. Dua dekade reformasi memang menghasilkan berbagai pembaruan teknis dalam desain sistem dan aturan pemilu, baik dalam undang-undang maupun peraturan teknis. Namun, pembaruan tersebut belum terhubung dengan perbaikan kinerja perwakilan dan pemerintahan.
“Pertanyaannya, bagaimana redesain pemilu bisa menjawab persoalan itu,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tantangan Komisi II DPR dan para pembuat kebijakan bukan sekadar memilih atau mengganti sistem pemilu, melainkan mengembalikan fungsi dasar pemilu sebagai instrumen demokrasi yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk itu, Hurriyah mendorong agenda redesain pemilu melalui dua pilar utama. Pertama, perbaikan sistem, yakni menata hulu proses elektoral agar lebih adil, transparan, dan inklusif. Ia menyebut pentingnya reformasi rekrutmen politik di partai melalui demokrasi internal dan seleksi berbasis merit, penguatan kampanye programatik, serta akuntabilitas pembiayaan politik melalui audit independen dan keterbukaan laporan dana kampanye.
Pilar kedua adalah kemanfaatan pemilu. Menurut dia, desain pemilu harus mendukung pemerintahan yang efektif tanpa menghapus fungsi oposisi, serta memastikan mekanisme checks and balances berjalan. Ia mencontohkan perlunya membatasi kecenderungan koalisi supermayoritas yang dapat menumpulkan fungsi pengawasan parlemen. Selain itu, pemilu harus terkoneksi dengan kebijakan publik yang responsif, perbaikan layanan publik, serta ruang kritik yang aman bagi warga.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan revisi UU Pemilu dapat dimulai pada Juni 2026 setelah draf RUU selesai disusun oleh Badan Keahlian DPR. “Setelah masa persidangan ini, kami harapkan pada Juni draf sudah selesai dan pembahasan bisa dimulai,” ujar Aria Bima.
Aria menekankan pentingnya penuntasan RUU Pemilu pada 2026 karena tahapan pemilu terus berjalan. “Tahapan pemilu berjalan, karena itu 2026 harus tuntas. Targetnya sampai akhir 2026, sekitar November, semuanya sudah selesai,” katanya.
Saat ini, Komisi II DPR masih fokus pada penyerapan masukan dari berbagai kalangan, terutama akademisi dan kelompok masyarakat sipil, sebagai bahan awal penyusunan draf.
Menurut dia, Komisi II telah mengagendakan sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan latar belakang pemikiran yang beragam. Perbedaan pandangan justru penting agar RUU Pemilu yang disusun mampu menjawab persoalan kepemiluan secara komprehensif.



