Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Hal ini, diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dimana, penetapan tersangka ini bersamaan dengan delapan orang lainnya.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucapnya
Sebelumnya, Wali Kota Madiun diduga terlibat alam perkara jual beli jabatan di Kabupaten Pati. Dimana, nilai tertentu yang dipatok untuk setiap jabatan di lingkungan pemerintah desa.
“Ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” ungkap Budi.
Menurutnya, konstruksi perkara tersebut mengarah pada penerimaan oleh kepala daerah. Namun pasal yang akan dikenakan masih menunggu hasil akhir pemeriksaan.
“Termasuk itu. Nanti sangkaan pasalnya akan kami terangkan secara lengkap dalam konferensi pers,” jelasnya.
Sementara itu, terkait OTT di Kota Madiun, KPK menyatakan perkara tersebut bukan praktik ijon, melainkan dugaan penerimaan oleh Wali Kota dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Bukan ijon. Ini terkait dengan penerimaan-penerimaan oleh Wali Kota dengan modus CSR dari beberapa izin, baik izin usaha maupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,”ucap Budi.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah penerimaan lain yang saat ini terus didalami oleh penyidik.
Dalam perkara Madiun, KPK mengamankan sembilan orang. Meski demikian, Budi belum memastikan apakah seluruh pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Redaktur TVRINews




