- Komisi II DPR RI mengkaji metode kodifikasi untuk menyatukan aturan Pilkada ke dalam draf revisi UU Pemilu.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan kodifikasi memungkinkan pembahasan Pilkada tanpa melanggar Prolegnas Prioritas 2026.
- Tantangan utama kodifikasi adalah menyelaraskan perbedaan pelaksanaan pemilu dan putusan MK mengenai pemisahan pemilu daerah dan nasional.
Suara.com - Komisi II DPR RI membuka peluang untuk menyatukan aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu melalui metode kodifikasi.
Langkah ini tengah dikaji secara mendalam guna menciptakan regulasi kepemiluan yang lebih terintegrasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa jika metode kodifikasi diterapkan, aturan Pilkada bisa saja dibahas bersamaan dengan UU Pemilu tanpa harus menyalahi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Sebagaimana diketahui, saat ini mandat Prolegnas secara spesifik baru tertuju pada revisi UU Pemilu.
"Jenis kodifikasinya kayak apa sih? Iya kan? Yang dimasukkan dalam kodifikasi itu apa sih? Termasuk apakah Undang-Undang Pilkada juga masuk, kan gitu kan? Nanti, nanti kalau itu masuk, kami tidak menyalahi Prolegnas itu," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia mengakui bahwa secara normatif Komisi II saat ini belum mendapatkan penugasan resmi untuk merevisi UU Pilkada dalam Prolegnas 2026. Namun demikian, pintu pembahasan tetap terbuka melalui pengkajian bentuk undang-undang yang ideal bersama para ahli dan akademisi.
Saat ini, Komisi II masih berada dalam tahap menghimpun masukan terkait arah substansi demokrasi dan bentuk formal dari undang-undang kepemiluan yang baru nantinya.
"Perkembangannya nanti akan kita lihat, tapi normatif saat ini kita belanja informasi dulu terutama dari kalangan akademisi untuk kita serap betul-betul bahwa bagaimana kalau toh kita mau mengarah pada kodifikasi itu, setelah substansi mengenai demokrasi, kita sekarang berikutnya nanti akan bicara mengenai masalah bentuk daripada undang-undang ini nanti seperti apa termasuk pembahasan tentang kodifikasi," jelasnya.
Salah satu tantangan besar dalam wacana kodifikasi ini adalah menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Baca Juga: Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
Aria menyebut perlunya dekonstruksi cara pikir terhadap rezim kepemiluan karena adanya perbedaan pelaksanaan antara eksekutif dan legislatif serta jeda waktu antar-pemilu.
Menurutnya, merumuskan satu aturan kodifikasi tunggal yang juga mengakomodasi jeda waktu pelaksanaan pemilu bukanlah perkara sederhana.
"Ini yang saya kira kita masih, masih betul-betul merumuskan bentuk undang-undang yang seperti apa dalam satu aturan kodifikasi tapi pelaksanaannya ada jeda 2 tahun setengah. Ya kan? Ini kan tidak mudah. Tidak mudah," pungkasnya.




