JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo menanggapi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurut Roy, dalam KUHAP baru SP3 tidak bisa diterbitkan secara instan.
Roy Suryo menjelaskan, dalam KUHAP baru SP3 hanya bisa terbit jika telah dilakukan restorative justice atau RJ.
Salah satu syarat RJ adalah adanya penetapan pengadilan serta penandatanganan dan permohonan maaf dari kedua belah pihak di hadapan penyidik.
Menurut Roy, proses tersebut tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat atau sehari saja.
Ia juga menyebut SP3 seharusnya disertai dengan alasan dan pertimbangan hukum yang jelas.
Tim hukum Roy Suryo cs juga menilai restorative justice yang berujung SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis penuh kejanggalan.
Salah satunya, berdasar KUHAP baru, ancaman hukuman di atas 5 tahun tidak bisa dilakukan restorative justice.
Kubu Roy Suryo cs sebut proses restorative justice yang berujung SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru.
Benarkah demikian? Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Ito Sumardi.
Baca Juga: Panas! Debat Rismon Vs Razman soal SP3 Eggi-Damai Hari Lubis, Tuding Ada Relasi Kuasa Jokowi
#ijazahjokowi #roysuryo #eggisudjana
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- sp3 eggi
- roy suryo cs
- restorative justice
- kuhap baru
- ito sumardi



