Paris, ERANASIONAL.COM – Presiden Perancis Emmanuel Macron memutuskan menolak tawaran Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk bergabung dalam “Board of Peace” atau Dewan Perdamaian Gaza, sebuah badan internasional baru yang dirancang untuk mengawasi langkah lanjutan pascaperang di Jalur Gaza.
Penolakan tersebut didasari kekhawatiran serius Pemerintah Perancis terhadap struktur, mandat, dan kewenangan dewan, yang dinilai berpotensi terlalu luas dan dapat melemahkan kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menangani konflik internasional.
Istana Elysee dalam pernyataannya menegaskan bahwa keputusan Paris untuk tidak bergabung diambil setelah menelaah piagam Dewan Perdamaian Gaza yang dinilai melampaui tujuan awal tata kelola transisi di Gaza.
“Piagam Board of Peace memberikan kewenangan yang sangat luas, tidak terbatas pada Gaza, dan menimbulkan pertanyaan serius, khususnya terkait prinsip-prinsip dan struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang tidak dapat dipertanyakan,” demikian pernyataan kantor kepresidenan Perancis.
Perancis menilai bahwa pembentukan dewan baru dengan mandat luas berisiko menggeser peran sentral PBB sebagai lembaga multilateral utama dalam penyelesaian konflik dan pemeliharaan perdamaian internasional.
Menurut Paris, tata kelola transisi Gaza seharusnya tetap berada dalam kerangka hukum internasional yang telah mapan, dengan PBB sebagai pilar utama, bukan digantikan oleh mekanisme ad hoc yang dibentuk sepihak.
Kekhawatiran ini menjadi salah satu alasan utama Presiden Macron menolak terlibat dalam inisiatif yang digagas Trump tersebut, meskipun sejumlah negara lain telah menyatakan minat untuk bergabung.
Donald Trump secara resmi mengumumkan pembentukan Dewan Perdamaian Gaza pada Jumat (16/1/2026). Dewan tersebut merupakan elemen kunci dari rencana 20 poin Trump untuk mengakhiri konflik berkepanjangan antara Israel dan Hamas.
Trump mempromosikan inisiatif itu sebagai terobosan besar dalam diplomasi global. Ia bahkan menyebutnya sebagai “dewan terbesar dan paling bergengsi yang pernah dibentuk sepanjang masa, di mana pun.”
Namun, klaim tersebut justru memicu kritik dari sejumlah negara, terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan dan legitimasi internasional dewan tersebut.
Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Noël Barrot secara terbuka mengemukakan keberatan Paris terhadap piagam dewan tersebut. Dalam pernyataannya pada Senin (19/1/2026), Barrot menyoroti sejumlah pasal yang dinilai problematik.
Menurutnya, mandat dewan yang berlaku “di Gaza dan di tempat lain” serta kewenangan luas yang diberikan kepada ketua dewan menjadi sumber kekhawatiran utama.
Barrot menjelaskan bahwa dalam struktur dewan tersebut, Trump sebagai ketua memiliki hak untuk menyetujui atau menolak partisipasi anggota baru, menunjuk penggantinya sendiri dan memveto keputusan yang telah disepakati oleh mayoritas anggota.
“Ini sangat, sangat jauh dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Barrot dalam pidatonya di hadapan kalangan akademisi di Paris.
Selain soal mandat dan struktur, Dewan Perdamaian Gaza juga menuai kontroversi terkait biaya keanggotaan. Negara-negara yang ingin mempertahankan status sebagai anggota permanen setelah tiga tahun disebut harus membayar biaya sebesar 1 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 16,9 triliun.
Ketentuan ini memicu perdebatan, terutama di negara-negara demokrasi yang harus mempertanggungjawabkan anggaran kepada parlemen dan publik.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan bahwa Kanada bersedia bergabung dengan dewan tersebut, namun menolak membayar biaya untuk kursi permanen.
Trump telah mengundang sejumlah negara untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian Gaza, termasuk Jerman, Inggris, Albania, Argentina, Mesir, Hongaria, India, Turkiye, dan Vietnam.
Undangan tersebut juga dikirimkan kepada Rusia, meskipun negara itu masih terlibat dalam agresi militer di Ukraina. Kremlin mengonfirmasi pada Senin bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin telah menerima undangan tersebut.
Masuknya Putin ke dalam daftar undangan memicu reaksi kritis di Eropa Timur. Seorang ajudan Presiden Polandia Karol Nawrocki mengatakan bahwa pihaknya juga menerima undangan, namun menyoroti kehadiran Putin yang dianggap bertentangan dengan nilai dan posisi Polandia.
Perdana Menteri Polandia Donald Tusk kemudian menulis di platform X bahwa keikutsertaan Polandia memerlukan persetujuan parlemen.
“Kami tidak akan membiarkan siapa pun mempermainkan kami,” tulis Tusk.
Sementara itu, Arab Saudi juga dikabarkan menerima undangan. Seorang pejabat Saudi menyebut kerajaan tersebut masih meninjau secara menyeluruh tawaran tersebut sebelum mengambil keputusan.
Terlepas dari kontroversi yang mengiringinya, Dewan Perdamaian Gaza telah mengumumkan sejumlah tokoh internasional yang akan duduk di komite eksekutif. Nama-nama tersebut antara lain: Tony Blair, mantan Perdana Menteri Inggris, Marco Rubio, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Jared Kushner, menantu sekaligus penasihat dekat Donald Trump dan Ajay Banga, Presiden Bank Dunia.
Kehadiran tokoh-tokoh tersebut menunjukkan ambisi besar Trump untuk membangun pengaruh global melalui dewan ini, meskipun legitimasi dan penerimaannya masih diperdebatkan.
Dengan menolak bergabung, Perancis menegaskan sikapnya untuk tetap berpegang pada multilateralisme berbasis PBB. Paris menilai bahwa upaya perdamaian di Gaza harus dilakukan melalui mekanisme internasional yang inklusif, transparan, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Keputusan Macron ini menambah daftar panjang perbedaan pendekatan antara Perancis dan Amerika Serikat dalam menangani konflik global, khususnya di Timur Tengah.

