JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Maidi dan lainnya ditetapkan tersangka setelah terjaring dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 9 orang. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030; Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi; Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; serta Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun.
Baca juga: Kronologi OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun yang Diduga Peras dan Minta Fee
Ada juga Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Maidi; Sri Kayatin, pihak swasta sekaligus pemilik/direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi; serta Soegeng Prawoto, pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.
Memeras dengan dalih CSR Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah bermula pada Juli 2025.Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.
Baca juga: Penampilan Wali Kota Madiun Maidi Usai Jadi Tersangka di KPK
“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Fee penerbitan izinDalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
“Bahwa pada Juni 2025, MD (Maidi) juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap dia.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Resmi Tersangka Pemerasan Jatah Proyek dan Gratifikasi
Maidi juga terima gratifikasiBukan hanya itu, KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.
Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” jelas dia.
Baca juga: KPK OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Jadi Peringatan Bagi Kepala Daerah Lain
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah, sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



