Bupati Pati Sudewo Kumpulkan Rp2,6 Miliar Hasil Peras Calon Perangkat Desa

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemerasan pendaftaran Calon Perangkat Desa (Capredes) yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo dkk senilai Rp2,6 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut setelah Sudewo memerintahkan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan memungut uang dari Kepala Desa di Kecamatan Jaken terkait pendaftaran Capredes.

Pasalnya uang pendaftaran dipatok Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta, dimana harga telah digelembungkan oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," kata Asep saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Dugaan pemerasan itu juga disertai ancaman berupa penutupan pendaftaran Capredes hingga tahun-tahun berikutnya.

Adapun, sebanyak 601 posisi perangkat desa yang dibuka.

Baca Juga

  • KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan
  • Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, LHKPN Catat Harta Rp31,5 Miliar
  • OTT Bupati Pati Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Mereka termasuk dalam anggota yang kemudian sengaja dibentuk Sudewo untuk memungut biaya pendaftaran. Mereka juga termasuk timses Sudewo.

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Asep.

KPK kemudian menetapkan Bupati Pati, Sudewo; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken; Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken; dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan sebagai tersangka.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Izin Operasi 28 Perusahaan SDA Dicabut Usai Bencana Aceh–Sumatra
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
Greenland dalam Pusaran Politik Global
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Turki Diundang Trump Buat Masuk Board of Peace
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mau Gugat UMP Jakarta ke PTUN, Serikat Buruh Masih Tunggu Surat Pramono
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polisi di Dugaan Penistaan Agama di Stand Up "Mens Rea"
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.