Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas sebagai respons atas rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius di sektor sumber daya alam (SDA) dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Keputusan strategis tersebut diambil melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui sambungan Zoom Meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam agar lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin operasional tersebut merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, dengan mandat mempercepat audit dan penegakan hukum di kawasan hutan dan wilayah konsesi bermasalah.
Satgas PKH secara khusus diminta Presiden untuk memprioritaskan audit di tiga provinsi terdampak bencana di Pulau Sumatra, mengingat tingginya indikasi keterkaitan antara kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana alam.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, ditemukan pelanggaran berat yang berdampak pada degradasi lingkungan dan tata kelola kawasan hutan,” jelas Prasetyo.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman. Total luas konsesi yang terdampak pencabutan izin mencapai 1.010.592 hektare.
Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan, serta berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan banjir bandang.
Selain sektor kehutanan, pencabutan izin juga menyasar enam badan usaha non-kehutanan, yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang terus bekerja melakukan audit lintas sektor, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam menjalankan mandat penertiban ini.
“Pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha agar seluruh pelaku ekonomi tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah pencabutan izin ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Berikut daftar 22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya resmi dicabut pemerintah:
-
PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha
-
PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha
-
PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha
-
PT Minas Pagai Lumber – 78.000 ha
-
PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha
-
PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha
-
PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha
-
PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha
-
PT Salaki Summa Sejahtera – 47.605 ha
-
PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha
-
PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha
-
PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha
-
PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha
-
PT Multi Sibolga Timber – 28.670 ha
-
PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha
-
PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha
-
PT Sinar Belantara Indah – 5.197 ha
-
PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha
-
PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha
-
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha
-
PT Teluk Nauli – 83.143 ha
-
PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha
Selain PBPH, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan, yakni:
-
PT Ika Bina Agro Wisesa – IUP Perkebunan
-
CV Rimba Jaya – PBPHHK
-
PT Agincourt Resources – IUP Pertambangan
-
PT North Sumatra Hydro Energy – IUP PLTA
-
PT Perkebunan Pelalu Raya – IUP Perkebunan
-
PT Inang Sari – IUP Perkebunan
Pemerintah memastikan bahwa pencabutan izin ini bukanlah akhir dari proses penertiban. Selanjutnya, negara akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap pemulihan kawasan, potensi sanksi tambahan, serta langkah rehabilitasi lingkungan di wilayah terdampak.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam nasional serta pengurangan risiko bencana di masa depan.





