Kasus Sudewo, Komisi II DPR Usul Ada Lembaga Awasi Rotasi Jabatan di Daerah

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan oleh KPK. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan perlunya pemantauan terhadap rotasi jabatan di daerah.

"Jadi kita harus lihat dulu pertama memang benar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah mungkin seorang calon mengeluarkan jumlah nominal uang yang tidak sedikit dan itu yang dikategorikan sebagai money politik yang tidak kecil. Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Ia mengatakan sebenarnya kewenangan pemerintah daerah seperti izin pertambangan hingga investasi sudah diambil alih ke pusat untuk meminimalisir kejadian serupa. Namun, rotasi jabatan di daerah justru tak terhindarkan dari parktik korupsi.

"Nah yang masih ada ya masalah soal jabatan ini dan ternyata itu pun terjadi. Dan ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi," kata Dede Yusuf.

"Nah ini harus kita dudukkan bersama ya, harus dilihat baik-baik apa yang menjadi kewenangan daerah, apa yang menjadi kewenangan pusat dan ketika ada yang menjadi kewenangan daerah maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan lebih besar lagi," sambungnya.

Baca juga: KPK Ungkap Tarif 'All In' Terkait Pemerasan Bupati Sudewo ke Perangkat Desa

Waketum Demokrat ini menilai harus ada lembaga khusus yang memantau rotasi jabatan di daerah. Ia juga menyinggung perbaikan undang-undang dalam hal ini RUU ASN untuk perbaikan sistem merit dan manajemen ASN ke depannya.

"Nah itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau," ujar Dede.

"Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu," tambahnya.

Baca juga: KPK: Duit Pemerasan Rp 2,6 M Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).




(dwr/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terjang Banjir Demi Makanan Bergizi Anak
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Ekonom Berharap Prabowo Yakinkan Indonesia Disiplin Fiskal saat Pidato di WEF
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ekspansi Bisnis, Cimory (CMRY) Dirikan Anak Usaha Baru
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasus Dugaan Perzinaan Tetap Berjalan, Insanul dan Inara Gigit Jari Usai Wardatina Mawa Tetap Tolak Ajakan Damai
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Indonesia Gadai Sasar Segmen Barang Elektronik Meski Jaminan Emas Meningkat
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.