jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan timnya memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW) di Kudus, Jawa Tengah, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan berlangsung di Pati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pihaknya memutuskan memeriksa Sudewo di Kudus, karena alasan keamanan.
BACA JUGA: Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka di KPK, Begini Dosanya
Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa,(20/1). Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, atau pun sekretaris desa. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Kami juga kan mempertimbangkan keamanan. Keamanan yang bersangkutan, keamanan petugas, dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
BACA JUGA: Bantahan Dian Sandi soal Ijazah Jokowi Ada 6 Versi
Hal itu mempertimbangkan situasi lantaran Sudewo sebelumnya sempat didemo dalam skala besar oleh warga Pati, Jateng.
"Kemarin juga, kan, sudah ada demo besar-besaran di sana. Kemudian antara yang pro dan kontra, itu juga sangat kami jaga. Jangan sampai bentrok nih," tuturnya.
BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memutuskan memeriksa Sudewo di luar Pati.
"Kubu yang pro ingin datang, dan yang kontra gitu kan. Jadi, lebih baik kami mencari tempat yang lebih safe (aman, red.) baik bagi yang bersangkutan, maupun juga petugas kami. Itu strateginya," ujar dia.
Dia mengatakan meskipun Sudewo diperiksa di Kudus, tetapi yang bersangkutan ditangkap KPK di wilayah Pati.
"Di Pati, di Pati, ya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




