JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok menjadi salah satu kebiasaan yang masih banyak dilakukan masyarakat Indonesia, terutama oleh kaum laki-laki.
Berdasarkan data World Population Review 2025 yang dikutip Kompas.com, persentase laki-laki perokok di Indonesia mencapai 74,5 persen dari total populasi pria di Tanah Air. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok laki-laki tertinggi di dunia.
Kebiasaan merokok kerap dilakukan kapan saja dan di mana saja. Mulai dari saat bersantai, setelah makan, ketika berada di kamar mandi, hingga saat berkendara.
Baca juga: Menanti Ahok Buka-bukaan di Sidang Anak Riza Chalid
Pemandangan pengendara merokok sambil berkendara saat ini sudah begitu sering ditemui, baik di jalan raya maupun di area perkampungan.
Kini banyak pengendara terlihat memegang rokok yang masih menyala di tangan kanan saat mengemudi. Asap, abu, dan bara rokok pun menyebar ke berbagai arah ketika tertiup angin.
Selain itu, sebagian pengendara kerap membuang asap dan abu rokok sembarangan tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan pengendara lain, khususnya pemotor di sekitarnya. Kondisi inilah yang sering memicu polemik antarpengendara di jalan.
Sebagian pengendara menganggap merokok sambil berkendara merupakan hal lumrah. Sementara sebagian lagi, menilai hal itu tidak bisa dilakukan, karena berpotensi membahayakan orang lain.
Padahal, merokok sambil berkendara sejatinya dilarang secara hukum. Tindakan ini melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan pengemudi untuk berkonsentrasi penuh saat berkendara.
Larangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan karena dinilai mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain.
Namun, aturan hukum itu seolah tak ampuh untuk membuat warga jera dan tidak mengulangi kebiasaan merokok sambil berkendara.
Masih banyak masyarakat yang memilih untuk merokok sambil berkendara dengan berbagai alasan yang ada.
Tak tahan mulut asamSalah satu pengendara sepeda motor bernama Hedi (25) mengaku kerap merokok sambil mengendarai motor saat berangkat bekerja karena tidak kuat menahan rasa asam di mulut pada pagi hari.
Baca juga: BRIN: Ledakan Ikan Sapu-sapu Tanda Sungai Ciliwung Kian Tercemar
"Enggak bisa ditahan karena mulutnya asam, sakau aja kan ada nikotinnya," kata dia saat diwawancarai Kompas.com di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (20/1/2026).
Hedi bilang, kebiasaan merokok sambil berkendara sudah dilakukannya ketika bekerja menjadi seorang kurir pada 2019.
Saat masih menjadi kurir, ia bahkan selalu menyalakan rokok setiap kali berhenti di lampu merah atau terjebak kemacetan.



