JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diproyeksikan kembali bergulir pada Januari 2026. Namun, para orang tua dan siswa diminta tidak gegabah karena terdapat tiga skema aturan penarikan dana yang wajib dipatuhi agar bantuan tidak tertahan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan setiap kategori penerima memiliki jalur pencairan yang berbeda. Kesalahan prosedur dapat menyebabkan dana sulit diakses, meski status di laman resmi sudah dinyatakan cair.
Dilansir dari laman Pusat Informasi Kemendikdasmen, berikut tiga aturan utama penarikan dana PIP yang harus dipahami:
1. Aktivasi Rekening bagi Penerima Baru
Siswa yang masuk daftar SK Nominasi atau berstatus sebagai penerima baru tidak bisa langsung mengambil uang. Aturan mewajibkan mereka melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang telah ditunjuk.
Baca Juga: Cara Cek Pencairan Dana PIP Januari 2026 Lewat HP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Proses aktivasi ini merupakan syarat mutlak sebelum dana bantuan masuk ke saldo yang bisa ditarik. Petunjuk lengkap aktivasi dapat dipantau masyarakat melalui tautan resmi ini.
2. Penarikan Langsung melalui Teller Bank
Bagi siswa yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dari tahun-tahun sebelumnya, penarikan bisa dilakukan melalui teller bank. Aturan ini berlaku jika siswa telah memegang buku tabungan dan statusnya sudah masuk SK Pemberian.
3. Penarikan via Kartu Debit atau ATM
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- PIP 2026
- Program Indonesia Pintar
- Dana PIP Cair
- Cara Cairkan PIP
- Kemendikdasmen





