REKTOR nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Senin (19/1) untuk mempertegas laporan hukumnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap isu "chat mesra" yang menurutnya sengaja digulirkan oleh akun anonim untuk menghancurkan reputasi dan karier akademiknya.
Dalam kunjungannya, Prof. Karta secara khusus membidik akun Instagram @mekdiunm yang dituding sebagai dalang utama penggiringan opini negatif dan penyebar hoaks.
Baca juga : Rektor UNM Dinonaktifkan, Kemendiktisaintek Tunjuk Wakil Rektor Unhas sebagai Pelaksana Harian
Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan bukti tambahan (novum) sekaligus mendesak kepolisian menyeriusi laporan pencemaran nama baik yang telah ia ajukan sejak Agustus 2025.
Prof. Karta menegaskan bahwa narasi asusila yang menyeret namanya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Saya datang untuk menegaskan laporan dugaan pencemaran nama baik, termasuk oleh akun Instagram anonim @mekdiunm. Konten-konten yang disebarkan tidak berdasar dan telah membentuk opini publik yang keliru," tegas Prof. Karta dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Baca juga : Polda Sulsel Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembakar Gedung DPRD Makassar
Dugaan Motif di Balik IsuMencoba merunut akar persoalan, Prof. Karta meyakini polemik ini bermula dari langkah tegasnya melakukan pembenahan internal di kampus. Ia sebelumnya memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Ichsan, serta Kepala Pusat Inovasi berinisial QDB karena dinilai menghambat regulasi universitas.
Secara mengejutkan, isu chat mesra muncul ke publik sesaat setelah pemecatan tersebut dilakukan.
“Dua hari setelah pemecatan itu, muncul laporan terhadap saya terkait dugaan chat mesra. Situasi ini sangat menekan, bukan hanya bagi saya dan keluarga, tetapi juga berdampak besar terhadap UNM,” ungkapnya.
Meski sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemecatan wakil rektornya, Prof. Karta justru harus menghadapi sanksi berat dari pihak kementerian. Ia dinonaktifkan dari jabatan rektor hingga dicopot dari jabatan fungsional dosen.
“Yang paling tidak masuk akal, saya juga dinonaktifkan sebagai pejabat fungsional, sehingga tidak diperbolehkan mengajar,” keluhnya.
Menjaga Marwah AkademikBagi pria yang telah mengabdi selama 36 tahun di dunia pendidikan ini, serangan tersebut sangat menyakitkan. Ia menyayangkan reputasi yang dibangun dari level ketua jurusan hingga rektor harus tercoreng oleh tuduhan yang belum terbukti secara hukum.
“Reputasi yang saya bangun puluhan tahun tiba-tiba rusak akibat isu yang tidak pernah dibuktikan secara hukum. Akun-akun anonim seperti @mekdiunm telah menggiring opini publik secara masif,” tandasnya sembari meminta Polda Sulsel bertindak objektif demi menjaga marwah institusi UNM.
Merespons desakan tersebut, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, AKBP Sahruna, menyatakan bahwa laporan Prof. Karta telah masuk dalam sistem registrasi resmi dan akan diproses sesuai standar operasional yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk ke sistem pasti memiliki registrasi dan nomor laporan untuk ditindaklanjuti. Jika sudah masuk sistem, maka harus diproses,” pungkas Sahruna. (Z-1)




