Pemerintah menegaskan penertiban aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan. Sepanjang satu tahun terakhir, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali 4,09 juta hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dipulihkan fungsinya menjadi hutan konservasi.
Capaian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1). Ia menyebut, sebagian kawasan yang ditertibkan merupakan wilayah konservasi strategis nasional. Salah satunya berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, dengan luasan mencapai 81.793 hektare.
Menurut Prasetyo, penertiban kawasan hutan juga dipercepat menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Satgas PKH melakukan audit dan pemeriksaan intensif terhadap aktivitas perusahaan di tiga provinsi tersebut. Hasil investigasi atas perusahaan yang terindikasi melanggar aturan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.
Penguasaan kembali kebun sawit ilegal ini menjadi bagian dari agenda penataan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam agar sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pemerintah menilai, praktik pemanfaatan kawasan hutan di luar izin resmi berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana.
Mensetneg menambahkan, komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH, yang diteken Presiden Prabowo Subianto dua bulan setelah pelantikan. Satgas ini bertugas menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal, baik untuk perkebunan maupun pertambangan.
Dalam keterangan sebelumnya, Satgas PKH melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare lahan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, penertiban dilakukan oleh Satgas Garuda sebagai bagian dari struktur Satgas PKH.
Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sekitar 1,61 juta hektare lainnya masih menunggu proses verifikasi lanjutan sebelum penetapan status dan pemanfaatan berikutnya.


