FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tiga guru besar dari universitas ternama memberikan pembelaan kepada Roy Suryo Cs terkait dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dokter Tifa, salah satu tersangka ijazah Jokowi memberikan apresiasi kepada ketiga guru besar tersebut.
“AHLI UNTUK RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifa). Para Profesor Begawan dari Universitas-Universitas Ternama,” tulis Dokter Tifa, Rabu, (21/1/2026).
Ketiga guru itu diantaranya, Profesor Henry Subiakto dari Universitas Airlangga, Begawan Komunikasi dan ITE.
Lalu Profesor Doktor Dokter Zaenal Muttaqien, PhD dari Universitas Diponegoro. Merupakan Pakar Bedah Saraf dan Neuroscience yang khusus memberikan endorsement dan pembelaan atas expertise Dokter Tifa dalam bidang Neuroscience behavior yang digunakan untuk meneliti pola perilaku Joko Widodo atas dugaan penggunaan Ijazah yang menurut keyakinan berdasarkan scientific Based adalah palsu.
Lalu Profesor Tono Saksono, alumni Universitas Gadjah Mada, USA, dan UK
yang memberikan pemahaman komprehensif mengapa Ilmu Neuropolitika, menggunakan Data Digital dengan menggunakan metodologi Assessment at Distance.
Selain 3 orang GURU BESAR tersebut,.masih ada sekitar 17 AHLI, para Profesor yang akan hadir di POLDA memberikan kesaksian dan keahlian yang MENDUKUNG penelitian yang dilakukan oleh saya dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. “Tunggu infonya,” tandasnya.
Sementara itu, Henri Subiakto mengakui diminta jadi Ahli oleh para pengacara Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia (RRT).
“Dan saya hadir seharian tadi, dari pagi sampai malam di Polda Metro Jaya untuk kebaikan negeri ini, bukan semata karena para terdakwa. Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yg terlalu sering dipakai untuk nyasar para aktivis negeri ini,” jelasnya.
Soal kasus RRT kata dia yang jadi perhatian publik saja aparat salah dan keliru dalam menggunakannya, bagaimana dengan kasus kasus yang tidak memperoleh perhatian publik?
“Aparat banyak yang sengaja mengkriminalisasi aktivis masyarakat dengan UU ITE yang sekarang sebagian besar normanya sudah dimasukkan dalam KUHP baru. Bagaimana menurut Anda?,” imbuhnya.




